logo
 KSP LEGAL ALERT events

KSP LEGAL ALERT

Publication
KSP LEGAL ALERT

Akibat Hukum Bagi Pelaku Wanprestasi

KSP LEGAL ALERT Akibat Hukum Bagi Pelaku Wanprestasi ~blog/2023/9/6/design website wanprestasiAkibat Hukum Bagi Pelaku Wanprestasi
Kiki Setiawan & Partners Law Office provides legal consultancy related to dispute resolution, including civil, criminal, bankruptcy and industrial relations laws, please call us at +6221-29638070 or drop us an email at mail@ksplaw.co.id.

Dalam suatu perjanjian terdapat kewajiban bagi salah satu pihak untuk memenuhi apa yang sudah dijanjikan atau prestasi, jika prestasi tersebut tidak dilaksanakan maka debitur sudah melakukan ingkar janji yang disebut juga wanprestasi. Berdasarkan Pasal 1313 KUH Perdata, suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Syarat-syarat terjadinya suatu perjanjian yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata adalah:
1. Kesepakatan meraka yang mengikatkan dirinya
2. Kecapakan untuk membuat suatu perikatan
3. Suatu pokok persoalan tertentu
4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

Ketika sudah melakukan perjanjian maka kedua belah pihak sudah terikat dan tidak dapat dibatalkan selain dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Jika salah satu pihak tidak melakukan apa yang dijanjikan, melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat, melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan ataupun melakukan sesuatu yang dijanjikan namun tidak sebagaimana dijanjikan maka pihak tersebut dianggap telah melakukan wanprestasi dan wajib menerima konsekuensi serta bertanggung jawab secara penuh sesuai hukum.

Akibat hukum bagi pelaku wanprestasi adalah :

1. Kewajiban mengganti biaya, ganti rugi dan bunga
Debitur atau pihak yang melakukan kelalaian terhadap suatu perjanjian wajib mengganti biaya, ganti rugi dan bunga sebesar kerugian yang diderita dan keuntungan yang sedianya dapat diperoleh oleh kreditur, sebagaimana diatur dalam Pasal 1246 KUH Perdata. Debitur hanya diwajibkan mengganti biaya, ganti rugi, dan bunga pada waktu perikatan diadakan, kecuali jika tidak dipenuhinya perikatan tersebut disebabkan oleh tipu daya yang dilakukan oleh debitur. Penggantian biaya, ganti rugi dan bunga yang disebabkan oleh tidak terpenuhinya suatu perikatan akibat tipu daya debitur hanya akan mencangkup hal-hal yang menjadi akibat langsung dan tidak dilaksanakannya perikatan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 1248 KUH Perdata.

Penggantian biaya merupakan suatu penggantian akan ongkos yang dikeluarkan oleh salah satu pihak. Penggantian rugi adalah penggantian kerugian yang telah ditimbulkan akibat kelalaian wanprestasi seperti ganti rugi atas rusaknya suatu citra salah satu pihak, ganti rugi atas keuntungan yang diharapkan dapat diperoleh oleh seorang kreditur dan lain sebaginya. Penggantian bunga adalah penggantian keuntungan yang seharusnya diperoleh atau diharapkan oleh kreditur apabila debitur tidak lalai dalam perjanjian. Jenis bunga dalam hukum Indonesia yaitu:

A. Bunga Moratoir
Bunga Moratoir adalah bunga terutang karena debitur terlambat memenuhi kewajibannya. Berdasarkan Pasal 1250 KUH Perdata, bunga moratoir dapat dikenakan tanpa perlu dibuktikan adanya suatu kerugian oleh kreditur. Bunga moratoir baru wajib dibayar sejak diminta di muka pengadilan. Besaran bunga moratoir adalah 6% per tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 1767 KUH Perdata.

B. Bunga Konvensional
Berdasarkan Pasal 1767 KUH perdata, bunga konvensional adalah bunga yang disepakati oleh para pihak. Besaran bunga yang disepakati ini harus dinyatakan tertulis dan besaran bunga bisa melampaui besaran bunga menurut undang-undang selama disepakati oleh para pihak.

C. Bunga Kompesatoir
Bunga Kompesatoir adalah semua bunga di luar bunga yang diperjanjikan. Bunga kompesatoir baru dapat dikenakan jika dapat dibuktikan adanya suatu kerugian oleh kreditur.

2. Peralihan Resiko
Berdasarkan Pasal 1237 KUH Perdata, resiko akan beralih kepada debitur atau pihak dalam perjanjian yang lalai dalam menjalankan kewajibannya sejak terjadinya wanprestasi.

3. Pembatalan Perjanjian
Terjadinya pembatalan perjanjian antara debitur dan kreditur, sehingga kewajiban yang ada terhapuskan.

Pada saat debitur lalai untuk memenuhi kewajibannya, pihak kreditur dapat memberikan surat somasi kepada debitur. Somasi adalah suatu surat perintah atau peringatan atau teguran untuk meminta suatu pihak untuk melakukan, tidak melakukan atau menyerahkan sesuatu. Somasi dibuat akibat suatu pihak lalai untuk memenuhi prestasi yang telah disepakati berdasarkan suatu kesepakatan atau adanya suatu pelanggaran terhadap hak dan kepentingan pihak lain sebagaima diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata.
Download Pdf
KSP LEGAL ALERT Akibat Hukum Bagi Pelaku Wanprestasi
Latest KSP LEGAL ALERT
KSP LEGAL ALERT Viral Driver Taksi Online Mengancam dan Memeras Penumpang Bagaimana Sanksi Hukumnya ~blog/2024/4/16/raw photo legal alert grabViral Driver Taksi Online Mengancam dan Memeras Penumpang, Bagaimana Sanksi Hukumnya?

KSP LEGAL ALERT Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha  Berbasis Risiko Sektor Transportasi ~blog/2024/4/2/design websiteStandar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi

KSP LEGAL ALERT Simak Berikut Dasar Hukum Pendirian Usaha Laboratorium Medis ~blog/2024/3/26/design websiteSimak! Berikut Dasar Hukum Pendirian Usaha Laboratorium Medis

KSP LEGAL ALERT Aturan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Indonesia ~blog/2024/3/5/design websiteAturan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Indonesia