logo
 KSP LEGAL ALERT events

KSP LEGAL ALERT

Publication
KSP LEGAL ALERT

Perbandingan Pengaturan Kewajiban Laporan Lowongan Pekerjaan

KSP LEGAL ALERT Perbandingan Pengaturan Kewajiban Laporan Lowongan Pekerjaan  ~blog/2024/2/28/design websitePerbandingan Pengaturan Kewajiban Laporan Lowongan Pekerjaan
Kiki Setiawan & Partners Law Office provides legal consultancy related to Corporate & Commercial legal matters, please call us at
+62 21 2963 8070 or drop us an email at mail@ksplaw.co.id.


Pemerintah beberapa waktu lalu telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. Hadirnya peraturan ini dinyatakan akan memperkokoh upaya pembangunan pasar kerja yang lebih kredibel dimana akan adanya sistem informasi pasar kerja yang lebih komprehensif, aktual, dan real time. Sehingga bagi pencari kerja, pemberi kerja, dan pemerintah, bisa mendapatkan informasi dari sumber informasi pokok. Terbitnya Perpres ini juga akan mencabut Keppres No. 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan yang diterbitkan pada zaman Presiden Soeharto.

Aturan-aturan yang perlu diperhatikan Pemberi dan Penerima Pekerjaan

Perpres No. 57 Tahun 2023 memberikan kewajiban bagi Pemberi Kerja, yaitu orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja, untuk melaporkan lowongan pekerjaan sebagai bentuk pelayanan Penempatan Tenaga Kerja. Kewajiban ini dapat dilihat dari Pasal 4 ayat (2) yang mengharuskan Pemberi Kerja menyampaikan lowongan pekerjaan dalam negeri kepada Menteri. Lowongan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 3, melalui pada Perpres ini dibagi 2 (dua) berdasarkan berasalnya lowongan pekerjaan, antara lain dalam negeri dan luar negeri.

Lowongan pekerjaan dari dalam negeri diatur dalam Pasal 4 Perpres No. 57 Tahun 2023, untuk tetap memiliki kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan kepada Menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan yang dikelola oleh kementerian bidang ketenagakerjaan. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1), Pelaporan lowongan pekerjaan yang dimaksud memuat, sebagai berikut:
a. Identitas Pemberi Kerja;
b. Nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan;
c. Masa berlaku lowongan pekerjaan; dan
d. Informasi jabatan yang meliputi:
1. Usia;
2. Jenis kelamin;
3. Pendidikan;
4. Keterampilan atau kompetensi;
5. Pengalaman kerja;
6. Upah atau gaji;
7. Domisili wilayah kerja; dan
8. Informasi lain terkait jabatan yang diperlukan.

Pelaporan lowongan pekerjaan nantinya akan diverifikasi oleh Pengantar Kerja dan/atau petugas antarkerja yang merupakan PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan antarkerja. Setelah terisinya lowongan pekerjaan, Pemberi Kerja tetap memiliki kewajiban dalam melaporkan kepada Menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan bahwa lowongan pekerjaan telah terisi.

Lowongan pekerjaan yang berasal dari luar negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 8, wajib dilaporkan secara terintegrasi melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan dengan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.

Ditegaskan dalam Pasal 9 bahwa informasi lowongan pekerjaan bersifat terbuka sehingga dapat digunakan oleh Pencari Kerja, Pemberi Kerja, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah. Penggunaan atas informasi lowongan pekerjaan berdasarkan Pasal 12, dapat digunakan untuk memperoleh pekerjaan yang sesuai, memperoleh tenaga kerja, perencanaan tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, pelaporan informasi pasar kerja, analisis pasar kerja, analisis jabatan, analisis kebutuhan pelatihan, dan/atau pelaksanaan program jaminan kehilangan pekerjaan.

Berbeda dengan peraturan kewajiban pelaporan lowongan sebelumnya, pada Perpres ini terdapat penghargaan yang diberikan dari Pemerintah kepada Pemberi Kerja. Pasal 16 Perpres No. 57 Tahun 2023 menjelaskan bahwa Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali kota memiliki kewenangan untuk memberikan penghargaan kepada Pemberi kerja yang telah melaporkan lowongannya.

Tetapi, perlu digaris bawahi bagi Pemberi Kerja yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam melaporkan lowongan pekerjaan akan diberikan sanksi administratif. Menurut Pasal 17, sanksi administratif yang diberikan berupa peringatan tertulis kepada Pemberi Kerja.

Perbandingan Perpres No. 57 Tahun 2023 dan Keppres No. 4 Tahun 1980

Sebagaimana diketahui dengan berlakunya Perpres No. 57 tahun 2023, telah mencabut peraturan sebelumnya terkait wajib lapor lowongan pekerjaan yang sebelumnya diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.

Dalam pengaturan sebelumnya, Pengusaha atau pengurus memiliki kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan secara tertulis kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya dengan laporan memuat antara lain:
a. Jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan;
b. Jenis pekerjaan dan syarat-syarat jabatan yang digolongkan dalam jenis kelamin, usia, Pendidikan, keterampilan/keahlian, pengalaman dan syarat-syarat lain yang dipandang perlu.

Dilihat dari perbedaan kedua peraturan tersebut, terdapat 1 (satu) hal menarik yang dapat diperhatikan, yaitu sanksi yang diberikan kepada Pengusaha atau Pemberi Kerja yang tidak mengikuti kewajiban di dalam keputusan presiden ini. Dalam Pasal 8 Keppres No. 4 Tahun 1980, Pengusaha atau Pengurus yang tidak memenuhi kewajiban berkaitan dengan muatan minimum laporan dan tidak memberikan laporan secara tertulis kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuk pada waktu telah terisinya lowongan, dapat dijatuhi sanksi pidana. Sanksi pidana yang dimaksud akan mengacu kepada Pasal 17 UU No. 14 Tahun 1969, yaitu berupa pemberian hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah).

Berdasarkan peraturan presiden ini, dapat disimpulkan bahwa Pemerintah berupaya dalam mengatur informasi yang diberikan oleh Pemberi Kerja sehingga dapat mengetahui kebutuhan pelatihan maupun kompentensi para pekerja Indonesia. Berbeda dengan pengaturan sebelumnya, Pemerintah berupaya untuk menyediakan informasi yang lebih mencukupi dan memberikan sanksi lebih ringan terhadap pelanggar peraturan ini.
Download Pdf
KSP LEGAL ALERT Perbandingan Pengaturan Kewajiban Laporan Lowongan Pekerjaan
Latest KSP LEGAL ALERT
KSP LEGAL ALERT Viral Driver Taksi Online Mengancam dan Memeras Penumpang Bagaimana Sanksi Hukumnya ~blog/2024/4/16/raw photo legal alert grabViral Driver Taksi Online Mengancam dan Memeras Penumpang, Bagaimana Sanksi Hukumnya?

KSP LEGAL ALERT Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha  Berbasis Risiko Sektor Transportasi ~blog/2024/4/2/design websiteStandar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi

KSP LEGAL ALERT Simak Berikut Dasar Hukum Pendirian Usaha Laboratorium Medis ~blog/2024/3/26/design websiteSimak! Berikut Dasar Hukum Pendirian Usaha Laboratorium Medis

KSP LEGAL ALERT Aturan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Indonesia ~blog/2024/3/5/design websiteAturan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Indonesia