Penerbitan Medium Term Notes Yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum ([i]Issuance of Medium Term Notes That Are Privately Offered[/i]) | KSP LEGAL ARTICLES | KSP Law
Penerbitan Medium Term Notes Yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum (Issuance of Medium Term Notes That Are Privately Offered)
Kiki Setiawan & Partners Law Office provides legal consultancy related to Corporate & Commercial legal matters, please call us at +62 21 2963 8070 or drop us an email at mail@ksplaw.co.id.
Surat Utang jangka Menengah atau Medium Term Notes (“MTN”) adalah salah satu sumber pembiayaan yang diminati oleh perusahaan yang sedang membutuhkan pendanaan. Pendanaan yang lebih cepat karena proses penerbitan yang lebih sederhana dibandingkan proses penerbitan surat utang lainnya, menyebabkan MTN menjadi salah satu pilihan dalam pencarian pendanaan. Peraturannya sendiri dapat dilihat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 30/POJK.04/2019 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum.
Kriteria Medium Term Notes
Dalam Penjelasan Pasal 4 POJK 30 Tahun 2019 telah menegaskan bahwa MTN dikategorikan sebagai salah satu bentuk EBUS Tanpa Penawaran Umum. Pasal 4 memberikan definisi atas Efek bersifat utang dan/atau Sukuk Tanpa Penawaran Umum (“EBUS Tanpa Penawaran Umum”), adalah efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan tanpa melalui penawaran umum dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Kriteria EBUS Tanpa Penawaran Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 3, terdiri atas:
a. memiliki jatuh tempo lebih dari 1 (satu) tahun, yang nilai penerbitannya paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau kurang dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang penerbitannya dilakukan beberapa kali sehingga dalam jangka waktu 1 (satu) tahun mencapai nilai paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); atau
b. memiliki jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang tidak diawasi oleh otoritas lain, yang nilai penerbitannya paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau kurang dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang penerbitannya dilakukan beberapa kali sehingga dalam jangka waktu 1 (satu) tahun mencapai nilai paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Penerbit Medium Term Notes
Sebelum melaksanakan penerbitan, POJK 30 Tahun 2019 telah mengatur pihak-pihak yang dapat melaksanakan penerbitan atas EBUS Tanpa Penawaran Umum, antara lain (1) emiten atau perusahaan publik; (2) badan usaha atau badan hukum di Indonesia selain pihak emiten atau perusahaan publik; (3) Lembaga supranasional; atau (4) kontrak investasi kolektif yang dapat menerbitkan efek bersifat utang dan/atau sukuk sebagaimana diatur dalam sektor pasar modal.
Proses dan Tata Cara Penerbitan Medium Term Notes
Proses dan tata cara penerbitan EBUS Tanpa Pengawaran Umum tercantum pada Pasal 15 yang dijelaskan bahwa pertama, pihak yang akan menerbitkan EBUS Tanpa Pengawaran Umum memiliki kewajiban menyampaikan dokumen penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum kepada OJK. Kedua, Penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum wajib dilakukan dalam waktu sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sejak dokumen penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum disampaikan kepada OJK.
Diatur dalam Pasal 18 bahwa dokumen Penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum yang wajib disampaikan kepada OJK wajib paling sedikit memuat antara lain:
a. surat pengantar atas penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum sesuai dengan format Surat Pengantar Penyampaian Dokumen Dalam Rangka Penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum tercantum dalam Lampiran POJK ini; dan
b. Memorandum Informasi. Pasal 20 menentukan muatan minimal pada memorandum informasi, yaitu: 1. tanggal penerbitan atau tanggal distribusi EBUS Tanpa Penawaran Umum; 2. pernyataan dalam rangka penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum; 3. informasi mengenai Penerbit; 4. informasi mengenai perusahaan sponsor dalam hal Penerbit merupakan badan hukum baru yang dibentuk perusahaan sponsor untuk menerbitkan EBUS Tanpa Penawaran Umum; 5. informasi mengenai penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum; 6. penggunaan dana yang diperoleh dari hasil penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum; 7. ikhtisar data keuangan penting; 8. analisis dan pembahasan oleh manajemen; 9. faktor risiko; 10. pihak yang terlibat dalam penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum; dan 11. tata cara pemesanan EBUS Tanpa Penawaran Umum.
Selain dari perlu diperhatikannya proses penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum pada POJK ini, Penerbit juga perlu memperhatikan bahwa EBUS Tanpa Penawaran Umum hanya dapat dijual kepada Pemodal Profesional yang didefinisikan sebagai pihak yang memiliki kemampuan untuk membeli Efek dan melakukan analisis risiko terhadap investasi atas Efek tersebut. Selanjutnya, Pasal 8 POJK 30 Tahun 2019 mengatur bahwa pihak yang akan membeli wajib untuk menyatakan terlebih dahulu kepada Penerbit atau Penata Laksana Penerbitan bahwa pihak tersebut telah memenuhi kriteria sebagai Pemodal Profesional.
Penerbitan MTN dapat dilakukan secara langsung dalam satu kali transaksi ataupun secara bertahap dalam periode 2 tahun. Informasi tambahan atas memorandum informasi Penerbitan Bertahap tahap kedua dan tahap selanjutnya wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum tahap kedua dan tahap selanjutnya dimaksud.
Tahap akhir adalah Penerbit wajib untuk menyampaikan laporan hasil penerbitan dalam bentuk cetak dan elektronik kepada OJK paling lambat 5 hari setelah penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum. Dalam hal terjadi transaksi di pasar sekunder, setiap pihak wajib melaporkan transaksi tersebut kepada OJK.
Peraturan OJK terhadap MTN telah membantu dalam memberikan payung hukum dalam transaksi MTN. Keterbukaan informasi yang diwajibkan melalui pelaporan-pelaporan tertentu dari Penerbit kepada OJK akan membantu dalam memberikan jminan dan keamanan atas penerbitan MTN. Terlebih lagi, adanya sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran ketentuan POJK No. 30 Tahun 2019 akan dapat memberikan nafas lega bagi pembeli MTN.
Kesimpulan:
Penerbitan Medium Term Notes (MTN) wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menyampaikan dokumen penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum dan juga Memorandum Informasi yang memuat rincian informasi teknis penting mengenai MTN tersebut.
Tahap akhir penerbitan MTN adalah untuk menyampaikan laporan hasil penerbitan kepada OJK guna memastikan pelaksanaan penerbitan MTN sesuai dengan dokumen penerbitan dan Memorandum Informasi.
Click DOWNLOAD PDF to read the English version of this Article