a a a a a a a a a a a a a a a a
Kiki Setiawan and PartnersKiki Setiawan and Partners
KSP Legal Alert

Tugas dan Wewenang Likuidator

Likuidasi adalah proses pembubaran perusahaan dengan menjual seluruh aset, menyelesaikan kewajiban (utang) kepada kreditur, dan membagikan sisa harta kepada pemegang saham. Proses likuidasi dilakukan oleh likuidator yang ditunjuk saat badan hukum berakhir karena keputusan RUPS, jangka waktu habis, atau pencabutan izin usaha.

 

Pengertian Likuidator

 

Likuidator adalah pihak (perseorangan atau badan) yang ditunjuk untuk mengurus pemberesan aset, pembayaran utang, dan pembagian sisa kekayaan perseroan yang dibubarkan, bukan karena pailit. Mereka bertanggung jawab kepada RUPS atau pengadilan, memiliki kewajiban mengumumkan pembubaran, serta memastikan seluruh kewajiban hukum perusahaan diselesaikan. 

 

Tugas Likuidator 

 

Berdasarkan Pasal 9 POJK No. 38/2024, tugas tim likuidator adalah:

a. Menyelesaikan hal yang berkaitan dengan pembubaran

b. Menyelesaikan hal yang berkaitan dengan pegawai perusahaan

c. Melakukan pemberesan asset dan kewajiban perusahaan

d. Menyampaikan laporan berkala dan laporan insidentil apabila diperlukan kepada OJK

e. Melakukan pertanggungjawaban pelaksanaan likuidasi kepada :

  • RUPS, untuk tim likuidasi yang dibentuk oleh RUPS
  • OJK, untuk tim likuidasi yang dibentuk oleh OJK 

f. Mengajukan permohonan tertulis kepada OJK untuk melakukan pengkinian data laporan debitur dalam sistem layanan informasi keuangan dalam hal Perusahaan yang dicabut izin usahanya merupakan pelapor sistem layanan informasi keuangan sesuai dengan peraturan OJK mengenai pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui sistem layanan informasi keuangan

g. Melakukan tugas lainnya yang dianggap perlu untuk melaksanakan proses likuidasi.

 

Kewenangan Likuidator

 

Berdasarkan Pasal 10 POJK No. 28/2015, kewenangan tim likuidator adalah:

a. Mewakili Perusahaan dalam Likuidasi dalam segala hal yang berkaitan dengan penyelesaian hak dan kewajiban Perusahaan tersebut baik di dalam maupun di luar pengadilan

b. Melakukan perundingan dan Tindakan lainnya dalam rangka penjualan asset dan penagihan piutang terhadap para debitor

c. Melakukan pemanggilan, perundingan, dan pembayaran kewajiban kepada para Kreditor 

d. Mempekerjakan tenaga pendukung Tim Likuidasi, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar Perusahaan dalam Likuidasi

e. Menunjuk pihak lain untuk membantu pelaksanaan Likuidasi, antara lain konsultan aktuaria, penilai,dan advokat/ pengacara/ konsultan hukum 

f. Melakukan pemanggilan kepada para Kreditor

g. Meminta pembatalan kepada pengadilan atas segala perbuatan hukum Perusahaan yang diduga merugikan Perusahaan dan dilakukan tidak dengan itikad baik

h. Melakukan tindakan lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Likuidasi.

 

Apakah Anda sedang mencari mitra hukum yang andal, berpengalaman, dan memahami proses pembubaran Perusahaan Anda? Kami hadir sebagai solusi hukum terpercaya untuk individu, bisnis, dan institusi yang membutuhkan jasa hukum dengan dedikasi yang tinggi.

 

Dengan dedikasi terhadap profesionalisme, integritas, dan kepercayaan, tim kami siap memberikan pendampingan hukum yang strategis dan tepat sasaran dalam setiap kebutuhan hukum Anda.

 

Jasa Likuidator Kiki Setiawan & Partners Law Office

 

Kiki Setiawan & Partners Law Office membantu proses penutupan Perusahaan secara resmi seperti:

a. Pembuatan akta Pembubaran

Pembuatan akta pembubaran perusahaan baik perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

 

b. Pembentukan RUPS pembubaran

Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk memutuskan pembubaran Perusahaan berdasarkan pertimbangan tertentu seperti tidak beroperasinya Perusahaan, kebangkrutan serta berdasar pertimbangan bisnis tertentu. Hasil RUPS akan dituangkan di dalam berita acara dan disahkan oleh notaris.

 

c. Pembentukan Tim Likuidator

Tim likuidator dibentuk setelah keluarnya keputusan pembubaran. Tim likuidator bertanggung jawab untuk melikuidasi asset Perusahaan, pengaturan pembayaran utang, mengurusan hak-hak karyawan serta kreditur. serta melakukan pengangkatan likuidator.

 

d. Pengumuman Pembubaran

Tim Likuidator Kiki Setiawan & Partners Law Office mengumumkan pembubaran Perusahaan pada surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI). Pengumuman pembubaran akan dilakukan dalam jangka waktu 30 hari setelah Keputusan pembubaran RUPS.

 

e. Pelunasan Kewajiban

Tim Likuidator Kiki Setiawan & Partners Law Office akan mengatur penyelesaian seluruh kewajiban Perusahaan, termasuk pembayaran utang kepada kreditur, kewajiban perpajakan, dan hak karyawan. Melakukan pengaturan sisa asset yang ada kepada para pemegang saham sesuai dengan porsi saham mereka.

 

f. Penyampaian Laporan Likuidasi

Likuidator akan menyusun laporan keuangan likuidasi yang menunjukkan bagaimana proses pembubaran dan pelunasan kewajiban diselesaikan setelah proses likuidasi selesai. Laporan akan disampaikan kepada RUPS untuk disetujui.

 

g. Penghapusan dari Daftar Perseroan

Setelah laporan likuidasi disetujui, Kiki Setiawan & Partners Law Office atas nama Perseroan akan mengajukan permohonan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk penghapusan status badan hukum. Kementerian akan menerbitkan keputusan pembubaran PT dan pencabutan status badan hukum.

 

h. Pelaporan ke Instansi Lain

Penutupan Perseroan akan dilaporkan kepada instansi lain yang relevan, seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP), BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan, untuk menonaktifkan NPWP dan kepesertaan BPJS.

 

i. Penyelesaian Pajak

Pengaturan penyelesaian seluruh kewajiban pajak Perusahaan, pengajuan laporan pajak terakhir serta mengajukan permohonan penutupan NPWP ke kantor pajak.

 

j. Dokumentasi Penutupan

Semua dokumen terkait penutupan perusahaan, seperti berita acara RUPS, laporan likuidasi, surat dari Kemenkumham, dan dokumen perpajakan akan disimpan sebagai arsip perusahaan.

 

Proses likuidasi perusahaan bukan sekadar menutup usaha, tetapi memastikan seluruh kewajiban hukum diselesaikan dengan benar dan sesuai peraturan.

 

Percayakan proses likuidasi perusahaan Anda kepada Kiki Setiawan & Partners Law Office sebagai mitra hukum yang berpengalaman, profesional, dan memahami setiap tahapan tugas serta kewenangan likuidator secara komprehensif.

 

Untuk informasi atau konsultasi lebih lanjut, silahkan menghubungi kami melalui: 

P 📱+62 813 1488 2322 

T 📞 : +62 21 2963 8070 

E 📩mail@ksplaw.co.id

W : www.ksplaw.co.id

Share Whatsapp
See More Publication