
Dalam menjalankan kegiatan usaha di Indonesia, khususnya yang melibatkan investor atau tenaga kerja asing, pemenuhan aspek imigrasi dan perizinan merupakan kewajiban yang penting. Indonesia memiliki ketentuan hukum yang mengatur berbagai dokumen dan prosedur administratif yang harus dipenuhi secara tepat.
Pengurusan izin usaha dan dokumen keimigrasian membutuhkan waktu, ketelitian, serta pemahaman yang baik terhadap sistem perizinan yang berlaku. Kesalahan dalam proses dapat menyebabkan keterlambatan bahkan penolakan izin. Oleh karena itu, pendampingan dari pihak yang berpengalaman sangat diperlukan agar seluruh proses berjalan lancar dan sesuai ketentuan hukum.
Kiki Setiawan & Partners Law Office menyediakan jasa hukum di bidang imigrasi dan perizinan yang profesional, terpercaya, dan efisien untuk membantu perusahaan memenuhi seluruh persyaratan legalitas. Kami memastikan setiap proses dilakukan secara sistematis dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Jasa Hukum Bidang Imigrasi dan Perizinan
Kiki Setiawan & Partners Law Office dapat membantu Anda dalam pengurusan dokumen yang diperlukan serta memastikan seluruh proses ditangani secara tepat dan sesuai ketentuan. Berikut beberapa dokumen penting yang umumnya dibutuhkan untuk bisnis dan tenaga kerja asing di Indonesia:
1. Nomor Induk Usaha (NIB)
Nomor Induk Usaha (NIB) merupakan identitas resmi bagi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Fungsi NIB Adalah:
2. Izin Usaha
Izin Usaha merupakan bentuk persetujuan dari pemerintah kepada pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan bisnisnya secara legal di Indonesia.
Sistem perizinan usaha di Indonesia kini menggunakan pendekatan perizinan berusaha berbasis risiko (risk-based approach). Artinya, jenis izin yang dibutuhkan oleh pelaku usaha ditentukan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usahanya, yaitu:
3. Izin Komersial
Izin Komersial merupakan persetujuan yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha untuk melaksanakan kegiatan operasional dan/atau komersial setelah memenuhi persyaratan tertentu.
Dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko, istilah izin komersial sebelumnya dikenal sebagai bagian dari izin operasional dan komersial. Saat ini, konsep tersebut disesuaikan menjadi:
4. Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) merupakan bukti pendaftaran bagi setiap pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik, baik untuk pelayanan publik maupun kepentingan komersial. Setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE), termasuk perusahaan berbasis digital, platform online, aplikasi, maupun layanan berbasis internet, wajib melakukan pendaftaran kepada instansi yang berwenang sebelum sistem elektroniknya digunakan oleh masyarakat.
PSE mencakup:
Pendaftaran PSE bertujuan untuk:
Dengan memiliki Tanda Daftar PSE, perusahaan dinyatakan telah memenuhi kewajiban administratif sebagai penyelenggara sistem elektronik dan dapat menjalankan kegiatan digitalnya secara legal di Indonesia.
5. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) adalah dokumen perencanaan yang wajib dimiliki oleh pemberi kerja sebagai dasar untuk mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Setiap pemberi kerja yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan RPTKA dari pemerintah sebelum tenaga kerja asing tersebut dapat bekerja secara legal di Indonesia.
Hal-hal yang harus dimuat dalam RPTKA adalah:
6. Izin Usaha dan/atau Izin Komersial Khusus
Izin Usaha dan/atau Izin Komersial Khusus merupakan bentuk perizinan lanjutan yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu yang memiliki karakteristik, risiko, atau ketentuan teknis khusus. Dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko, izin usaha dan/atau izin komersial khusus diberikan berdasarkan tingkat risiko dan skala kegiatan usaha. Semakin tinggi tingkat risiko suatu kegiatan usaha, semakin ketat persyaratan perizinan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
7. Visa Tinggal Terbatas (VITAS)
Visa Tinggal Terbatas (VITAS) adalah visa yang diberikan kepada warga negara asing untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu dengan tujuan khusus, seperti bekerja, investasi, pendidikan, atau bergabung dengan keluarga.
Dalam sistem keimigrasian Indonesia, VITAS merupakan izin masuk awal yang menjadi dasar bagi orang asing sebelum memperoleh izin tinggal terbatas (ITAS). VITAS diberikan berdasarkan persetujuan dari instansi terkait dan diajukan sebelum kedatangan orang asing ke wilayah Indonesia.
Fungsi Visa Tinggal Terbatas adalah:
Setelah pemegang VITAS masuk ke Indonesia, visa tersebut kemudian dapat dikonversi menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS/KITAS) sesuai dengan tujuan tinggal yang telah disetujui.
8. Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
Izin Tinggal Terbatas (ITAS) adalah izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan tujuan keberadaannya, seperti bekerja, investasi, pendidikan, atau mengikuti keluarga.
ITAS merupakan bagian dari sistem izin tinggal dalam hukum keimigrasian Indonesia dan diberikan kepada orang asing yang telah memiliki dasar izin masuk, umumnya melalui Visa Tinggal Terbatas (VITAS). Setelah tiba di Indonesia, VITAS akan diproses menjadi ITAS sebagai izin tinggal resmi.
ITAS dapat diberikan dengan jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Izin ini mencakup berbagai tujuan, antara lain:
Setiap perusahaan memiliki kebutuhan perizinan dan keimigrasian yang berbeda. Kiki Setiawan & Partners Law Office menyediakan layanan konsultasi untuk membantu perusahaan Anda menentukan langkah yang tepat sesuai dengan jenis usaha dan kebutuhan tenaga kerja.
Hubungi kami untuk mendapatkan solusi terbaik dalam pengurusan imigrasi dan perizinan di Indonesia. Kami siap menjadi mitra terpercaya dalam mendukung kelancaran bisnis Anda secara legal dan berkelanjutan.
P 📱 : +62 813 1488 2322
T 📞 : +62 21 2963 8070
E 📩 : mail@ksplaw.co.id
W ⚖ : www.ksplaw.co.id