a a a a a a a a a a a a a a a a
Kiki Setiawan and PartnersKiki Setiawan and Partners
KSP Legal Alert

Pengacara Adalah : Pengertian, Tugas, Pentingnya menggunakan Pengacara, Kapan Perusahaan membutuhkan Pengacara

Pengacara adalah seorang ahli hukum yang melakukan atau memberikan nasihat (advis) dan pembelaan “mewakili” bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum. Dalam prakteknya, pengacara seringkali disebut sebagai konsultan hukum. Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pengacara adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang wilayah kerjanya di seluruh wilayah Republik Indonesia.

 

Tugas pengacara :

 

1. Konsultasi hukum

Pengacara bertugas memberikan nasihat hukum kepada individu, perusahaan, atau organisasi tentang hak dan kewajiban mereka dalam berbagai situasi hukum. Dalam memberikan nasihat hukum memerlukan pemahaman yang mendalam tentang berbagai aspek hukum yang relevan dengan kasus klien. Pengacara harus mampu mengidentifikasi masalah hukum yang mungkin tidak disadari oleh klien mereka dan memberikan solusi yang praktis dan sesuai hukum. Untuk dapat mengindetifikasi masalah hukum tidak jarang pengacara harus melakukan penelitian hukum agar dapat memberikan nasihat yang akurat dan membangun kasus yang kuat. Penelitian hukum ini biasanya dilakukan dengan mempelajari undang-undang, peraturan, kasus yang relevan dengan kasus klien.

 

2. Kuasa Hukum

Sebagai kuasa hukum, pengacara bertindak atas nama dan mewakili kepentingan klien dalam urusan hukum, baik di dalam pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi. Seorang pengacara bertanggung jawab membela dan melindungi hak-hak klien secara maksimal sesuai dengan hukum yang berlaku. Pengacara sebagai kuasa hukum menyusun berbagai dokumen penting seperti surat gugatan, eksepsi, replik, duplik, banding, kasasi, pleidoi (pembelaan) dan lain sebagainya. Tugas ini didasarkan pada surat kuasa khusus yang diberikan oleh klien. 

 

3. Mediator atau Negosiator

Dalam banyak kasus, pengacara juga bertindak sebagai mediator atau negosiator untuk menyelesaikan sengketa secara damai di luar pengadilan (non-litigasi). Negosiasi memerlukan keterampilan komunikasi yang baik dan kemampuan untuk memahami kebutuhan dan kepentingan semua pihak yang terlibat. Pengacara harus mampu bernegosiasi dengan pihak lawan untuk mencapai kesepakatan yang memuaskan.

 

4. Bertindak sesuai Etika dan Hukum

Pengacara memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk menegakkan hukum secara adil dan menjaga integritas profesi. Seorang pengacara harus memastikan untuk tidak memanipulasi data, tidak memberikan keterangan palsu ataupun melakukan praktik tidak etis lainnya.

 

Pentingnya menggunakan jasa Pengacara dalam pengembangan Bisnis Perusahaan:

1. Memastikan seluruh legalitas Perusahaan sesuai dengan aturan

2. Menjaga kepentingan klien saat melakukan transaksi

3. Menghindari kemungkinan adanya masalah hukum di kemudian hari

4. Mempertahankan dan menjaga hak klien jika terjadi pelanggaran hukum

5. Menjalankan manajemen Perusahaan yang baik berdasarkan aspek hukum.

 

Kapan Perusahaan membutuhkan Pengacara:

1. Mau menyusun perjanjian kompleks yang aman dari permasalan hukum

Seiring dengan pertumbuhan bisnis, seringkali Perusahaan dihadapkan dengan perjanjian yang kompleks dan beresiko tinggi. Pada saat inilah penting untuk bekerjasama dengan Pengacara. Pengacara akan menyusun (drafting) dan meninjau (reviewing) setiap kontrak untuk memastikan bahasanya jelas, kepentingannya seimbang (atau menguntungkan perusahaan), dan semua potensi risiko telah dimitigasi.

 

2. Mau Menerima pendanaan atau mengubah struktur kepemilikan bisnis

Pada saat Perusahaan mau menerima pendanaan ataupun mengubah struktur kepemilikan bisnis menjadi kondisi transformatif bagi Perusahaan. Pada kondisi ini penting untuk bekerjasama dengan pengacara agar dapat mengurangi permasalahan hukum yang dapat merugikan Perusahaan. Pengacara dapat memberikan pendampingan hukum dalam hal restrukturisasi Perusahaan mencakup transaksi jual beli saham, perubahan struktur permodalan, perubahan komposisi Direksi dan Dewan Komisaris, akuisisi aset atau usaha, serta tindakan hukum komersial lainnya untuk mendukung pengembangan bisnis

 

3. Mau menyelesaikan hutang piutang secara hukum

Seringkali Perusahaan dihadapi dengan masalah hutang piutang dalam menjalankan bisnisnya. Permasalahan hutang tidak mau dibayar oleh lawan transaksi menjadi salah satu masalah umum yang seringkali terjadi. Pengacara dapat memberikan pendampingan hukum dalam membantu menyelesaikan masalah hutang piutang yang dialami oleh Perusahaan. Pengacara dapat memberikan upaya hukum seperti mengirimkan Somasi atau Teguran Tertulis, mengajukan gugatan perdata, memohon eksekusi Putusan Pengadilan, mengajukan permohonan PKPU atau Kepailitan, melaporkan ke kepolisian jika menemukan unsur pidana (penipuan, penggelapan dan sebagainya).

 

4. Mau mulai mengelola Isu Sumber Daya Manusia (SDM) secara hukum di dalam Perusahaan

Undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia mengatur dengan jelas hak pekerja dan kewajiban pemberi kerja di dalam Perusahaan. Kesalahan prosedur dalam pengaturan tenaga kerja di dalam Perusahaan dapat menyebabkan resiko gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial. Dengan bekerjasama dengan Pengacara, Perusahaan dapat mengelola tenaga kerja dengan memperhatikan aspek hukum. Pengacara akan membantu menyusun dan meninjau perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan, memberikan konsultasi dan pendampingan dalam proses PHK karyawan yang sesuai dengan peraturan, membantu penyelesaian sengketa ketenagakerjaan dan memberikan jasa lainnya yang berhubungan dengan ketenagakerjaan

 

5. Menghadapi masalah hukum

Perusahaan bisa saja dihadapkan oleh masalah hukum pada saat sedang menjalankan bisnisnya. Permasalahan hukum, seperti mendapatkan surat peringatan (somasi), menemukan kompetitor yang menggunakan merek dagang Perusahaan, menemukan perselisihan dengan lawan transaksi (debitor) mengenai pembayaran atas utang terhadap Perusahaan, pencurian, permasalahan dengan pemegang saham mengenai arah perusahaan dan masalah hukum lainnya, menjadi tanda bahwa suatu Perusahaan membutuhkan pengacara untuk memberikan pendampingan hukum. Pengacara dapat membantu perusahaan dengan solusi hukum yang dirancang khusus dan aplikatif untuk mengatasi kendala yang dihadapi. Adanya bantuan dari Pengacara juga dapat membuka jalur negosiasi ataupun mediasi, menyelesaikan masalah di dalam maupun di luar pengadilan serta memitigasi resiko dari permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

 

6. Tidak punya tim hukum Perusahaan

Tidak punya tim hukum Perusahaan dapat membuat Perusahaan berjalan tanpa suatu pondasi hukum yang kuat. Tidak adanya pondasi hukum dalam setiap Keputusan dapat memberikan resiko hukum dikemudian hari. Pengacara dapat membantu Perusahaan untuk menjadi mitra hukum yang berpengalaman dalam membantu Perusahaan membuat setiap Keputusan bisnis dengan mempertimbangkan aspek hukum.

 

7. Pengetahuan Hukum Perusahaan terbatas

Setiap perusahaan wajib memahami lingkungan hukum dan operasional bisnis untuk melindungi kepentingan mereka. Pengacara dengan pemahaman akan dinamika lingkungan hukum dan bisnis di Indonesia dapat membantu Perusahaan menghadapi tantangan lingkungan yang dinamis dan berbagai potensi permasalahan hukum dalam menjalankan bisnis. 

 

Apakah Anda sedang mencari mitra hukum yang andal, berpengalaman, dan memahami kebutuhan spesifik Anda? Kami hadir sebagai solusi hukum terpercaya untuk individu, bisnis, dan institusi yang membutuhkan jasa hukum dengan dedikasi yang tinggi.

 

Dengan dedikasi terhadap profesionalisme, integritas, dan kepercayaan, tim kami siap memberikan pendampingan hukum yang strategis dan tepat sasaran dalam setiap kebutuhan hukum Anda.

 

Kantor Pengacara Kiki Setiawan & Partners menyediakan Jasa Hukum di bidang-bidang berikut:

1. Hukum Korporasi Umum

2. Hukum Investasi

3. Restrukturisasi Perusahaan

4. Merger dan Akuisisi

5. Perbankan dan Keuangan

6. Energi dan Sumber Daya Alam

7. Ketenagakerjaan

8. Hak Kekayaan Intelektual

9. Kesekretariatan Perusahaan

10. Imigrasi dan Perizinan

11. Arbitrase

12. Perdata

13. Pidana

14. Sengketa Komersial

15. Kepailitan

16. Perdagangan Anti-Persaingan Usaha

17. Perlindungan Konsumen

18. Pencucian Uang

19. Hukum Perkawinan

20. Hubungan Industrial

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami di:

P 📱 : +62 813 1488 2322

T 📞 : +62 21 2963 8070

E 📩 : mail@ksplaw.co.id

W ⚖ : www.ksplaw.co.id

Share Whatsapp
See More Publication