a a a a a a a a a a a a a a a a
Kiki Setiawan and PartnersKiki Setiawan and Partners
KSP Legal Alert

Syarat Perjanjian yang Sah Menurut Hukum Indonesia

Dalam praktik bisnis maupun hubungan perdata sehari-hari, perjanjian memiliki peran penting sebagai dasar lahirnya hak dan kewajiban para pihak. Namun, tidak semua perjanjian otomatis dianggap sah di mata hukum. Agar memiliki kekuatan mengikat dan dapat dilindungi secara hukum, suatu perjanjian harus memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam hukum Indonesia.

 

Pengertian Perjanjian

 

Berdasarkan Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari pengertian tersebut, perjanjian merupakan hubungan hukum yang timbul karena adanya kesepakatan antara para pihak untuk melakukan atau tidak melakukan suatu hal tertentu.

 

Syarat Sah Perjanjian Menurut Pasal 1320 KUHPerdata

 

Pasal 1320 KUHPerdata menyebutkan bahwa untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu:

 

1. Kesepakatan Para Pihak 

 

Kesepakatan para pihak merupakan salah satu syarat utama sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Kesepakatan berarti adanya persesuaian kehendak antara para pihak yang membuat perjanjian secara bebas dan tanpa tekanan. Dalam praktik hukum, suatu kesepakatan harus lahir dari kehendak yang murni, bukan karena adanya paksaan, kekeliruan, maupun penipuan.

 

Apabila suatu perjanjian dibuat karena paksaan (dwang), kekhilafan atau kekeliruan (dwaling), maupun penipuan (bedrog), maka unsur kesepakatan dianggap cacat. Dalam kondisi demikian, pihak yang dirugikan memiliki hak untuk mengajukan pembatalan perjanjian melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

2. Kecakapan Para Pihak

 

Pada prinsipnya, setiap orang dianggap cakap untuk membuat perjanjian sepanjang tidak dinyatakan tidak cakap oleh undang-undang. Kecakapan hukum merupakan kemampuan seseorang untuk melakukan tindakan hukum dan bertanggung jawab atas akibat hukum dari tindakan tersebut.

 

Dalam hukum perdata, pihak yang umumnya dianggap tidak cakap antara lain anak di bawah umur, orang yang berada di bawah pengampuan, serta pihak tertentu yang oleh undang-undang dinyatakan tidak memiliki kapasitas hukum untuk melakukan tindakan hukum tertentu. Apabila suatu perjanjian dibuat oleh pihak yang tidak cakap, maka perjanjian tersebut dapat dimintakan pembatalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

 

3. Adanya Objek Tertentu

 

Suatu perjanjian harus memiliki objek atau prestasi yang jelas agar dapat dilaksanakan oleh para pihak. Objek perjanjian dapat berupa penyerahan barang, pemberian jasa, pembayaran sejumlah uang, maupun kewajiban untuk tidak melakukan suatu tindakan tertentu.

 

Dalam praktik hukum, objek perjanjian setidaknya harus dapat ditentukan jenisnya sehingga hak dan kewajiban para pihak dapat dipahami secara jelas. Ketidakjelasan mengenai objek perjanjian berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari dan dapat menyebabkan perjanjian dianggap tidak dapat dilaksanakan secara hukum.

 

4. Sebab yang Halal

 

Sebab yang halal merupakan syarat penting dalam suatu perjanjian, yang berarti isi dan tujuan perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, maupun kesusilaan. Dengan kata lain, perjanjian harus dibuat untuk tujuan yang sah dan tidak melanggar hukum.

 

Apabila suatu perjanjian dibuat untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum, seperti transaksi barang ilegal, praktik penipuan, atau perbuatan melawan hukum lainnya, maka perjanjian tersebut dianggap batal demi hukum. Akibatnya, perjanjian dianggap tidak pernah ada dan tidak memiliki kekuatan mengikat bagi para pihak.

 

Syarat Subjektif dan Objektif Perjanjian

 

Syarat Subjektif

 

Syarat subjektif berkaitan dengan subjek atau para pihak yang membuat perjanjian. Syarat ini meliputi:

  • Kesepakatan para pihak 
  • Kecakapan para pihak 

 

Kesepakatan berarti adanya persetujuan yang diberikan secara bebas oleh para pihak tanpa adanya paksaan, penipuan, maupun kekhilafan. Sementara itu, kecakapan mengacu pada kemampuan hukum seseorang untuk melakukan perbuatan hukum dan bertanggung jawab atas akibatnya.

 

Apabila syarat subjektif tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut tidak otomatis batal, tetapi dapat dimintakan pembatalan oleh pihak yang berkepentingan. Dalam hukum, kondisi ini dikenal sebagai voidable, yaitu perjanjian yang masih berlaku sampai ada putusan pembatalan dari pengadilan.

 

Syarat Objektif

 

Syarat objektif berkaitan dengan isi atau substansi dari perjanjian itu sendiri. Syarat ini meliputi:

  • Objek tertentu 
  • Sebab yang halal 

 

Objek tertentu berarti perjanjian harus memiliki prestasi yang jelas, baik berupa barang, jasa, maupun kewajiban tertentu yang dapat ditentukan. Sedangkan sebab yang halal mengharuskan bahwa tujuan perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, maupun kesusilaan.

 

Apabila syarat objektif tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut batal demi hukum (null and void). Artinya, perjanjian dianggap tidak pernah ada sejak awal dan tidak menimbulkan akibat hukum bagi para pihak.

 

Jasa hukum Penyusunan dan Pengkajian Perjanjian Secara Profesional 

 

Dalam praktik bisnis, tidak sedikit sengketa yang timbul akibat klausul perjanjian yang tidak disusun secara jelas atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kondisi tersebut sering kali berujung pada ketidakpastian hukum dan dapat merugikan para pihak di kemudian hari. Oleh karena itu, penyusunan kontrak secara profesional menjadi aspek yang sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan para pihak, meminimalkan risiko sengketa, serta memastikan perjanjian dapat dieksekusi secara hukum apabila terjadi wanprestasi.

 

Dalam hal ini, pendampingan hukum yang tepat memiliki peran strategis dalam setiap tahapan penyusunan maupun peninjauan kontrak. Kiki Setiawan & Partners Law Office hadir untuk membantu memastikan bahwa seluruh aspek legal dalam perjanjian telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, setiap klausul yang disusun tidak hanya jelas secara redaksional, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang optimal serta memberikan perlindungan maksimal bagi para pihak yang terlibat.

 

Seiring dengan kompleksitas kebutuhan transaksi bisnis dan proyek, banyak pihak kerap menghadapi tantangan dalam menyusun klausul perjanjian komersial yang sesuai dengan struktur dan kepentingan bisnisnya. Tidak jarang pula muncul pertanyaan apakah suatu perjanjian telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta tidak menimbulkan risiko hukum di kemudian hari.

 

Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Kiki Setiawan & Partners Law Office menyediakan layanan Jasa Penyusunan dan Pengkajian Perjanjian (Contract Drafting and/or Reviewing Services). Layanan ini mencakup berbagai jenis perjanjian, antara lain Perjanjian Jual Beli, Perjanjian Pembiayaan, Joint Venture Agreement, Perjanjian Kerja, dan berbagai bentuk perjanjian komersial lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan klien.

 

Untuk konsultasi dan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

📱 : +62 813 1488 2322 

📞 : +62 21 2963 8070 

📩 : mail@ksplaw.co.id

 : www.ksplaw.co.id

Share Whatsapp
See More Publication