
Dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia, perjanjian kerja menjadi dasar utama hubungan antara pekerja dan pemberi kerja. Terdapat dua jenis kontrak kerja yang paling umum digunakan oleh perusahaan, yaitu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Kedua jenis perjanjian kerja ini telah diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk durasi kontrak, ketentuan hukum, serta hak dan kewajiban antara perusahaan dan karyawan.
PKWTT sering dianggap sebagai bentuk hubungan kerja yang paling stabil karena tidak memiliki batas waktu tertentu seperti halnya PKWT.
Pengertian PKWTT
PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pemberi kerja yang ingin mengadakan hubungan kerja namun yang bersifat tetap dan dapat diberlakukan untuk semua jenis pekerjaan. Berbeda secara fundamental dengan PKWT, PKWTT menawarkan fleksibilitas dalam bentuknya, PKWTT tidak hanya dapat dibuat secara tertulis, tetapi juga dapat dibuat secara lisan dan tidak ada kewajiban untuk mendaftarkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Meskipun demikian, jika PKWTT disepakati secara lisan, pemberi kerja tetap berkewajiban untuk mengeluarkan surat pengangkatan kerja sebagai formalisasi bagi pekerja/buruh yang bersangkutan. Aspek lain yang membedakan dengan PKWT adalah dalam PKWTT, pengusaha diizinkan untuk mensyaratkan masa percobaan kerja, dengan durasi maksimal 3 (tiga) bulan. Namun, selama periode masa percobaan ini, sangat dilarang bagi pengusaha untuk membayar upah pekerja/buruh di bawah standar upah minimum yang berlaku, guna menjamin kesejahteraan dasar pekerja tetap terpenuhi.
Ciri-Ciri PKWTT
Beberapa karakteristik utama PKWTT antara lain:
Unsur-Unsur Wajib dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Berdasarkan Pasal 54 ayat (1) UU 13/2003, menjelaskan PKWTT yang dibuat secara tertulis paling sedikit harus memuat:
PKWTT merupakan bentuk hubungan kerja yang memberikan stabilitas dan perlindungan lebih bagi pekerja. Dengan status ini, pekerja memiliki kepastian kerja serta jaminan hak yang lebih kuat dibandingkan dengan kontrak kerja waktu tertentu.
Bagi perusahaan, PKWTT cocok digunakan untuk pekerjaan yang bersifat jangka panjang dan berkelanjutan. Oleh karena itu, penting bagi kedua belah pihak untuk memahami isi dan ketentuan PKWTT agar tercipta hubungan kerja yang harmonis dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kiki Setiawan & Partners Law Office siap memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum dalam penyusunan, peninjauan, maupun penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan perjanjian kerja dan hukum ketenagakerjaan. Untuk informasi atau konsultasi lebih lanjut, silahkan menghubungi kami melalui:
P 📱 : +62 813 1488 2322
T 📞 : +62 21 2963 8070
E 📩 : mail@ksplaw.co.id
W ⚖ : www.ksplaw.co.id