a a a a a a a a a a a a a a a a
Kiki Setiawan and PartnersKiki Setiawan and Partners
KSP Legal Alert

Perubahan Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan dan RUPS dalam Permenkum 49/2025

Sejalan dengan perkembangan praktik hukum korporasi, pemerintah melalui Menteri Hukum Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Terbatas (“Permenkum 49/2025”) pada 11 Desember 2025. Regulasi ini menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 (“Permenkum 21/2021”), yang secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Salah satu perubahan paling signifikan yang diperkenalkan dalam Permenkum 49/2025 adalah penguatan kewajiban penyampaian laporan tahunan Perseroan kepada Menteri Hukum melalui sistem elektronik. Ketentuan ini menandai pergeseran penting dalam praktik kepatuhan korporasi di Indonesia, khususnya bagi perseroan tertutup.

 

Dalam rezim sebelumnya, kewajiban pelaporan tahunan pada umumnya diposisikan sebagai bagian dari tata kelola internal perseroan. Pembuktiannya cukup dilakukan melalui pencatatan internal dan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT). Pelaporan eksternal kepada regulator hanya diwajibkan bagi sektor tertentu, seperti jasa keuangan. Namun demikian, melalui Permenkum 49/2025, pemerintah memperluas cakupan kewajiban tersebut dengan mewajibkan penyampaian dokumen secara formal kepada negara.

 

Kewajiban Penyampaian Melalui SABH

 

Berdasarkan Permenkum 49/2025, Perseroan diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Tahunan yang telah disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) beserta akta notaris yang memuat risalah RUPS yang menyetujui laporan tahunan tersebut. Seluruh dokumen tersebut disampaikan kepada Menteri Hukum melalui notaris dan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

 

Jangka Waktu Penyampaian

 

Terdapat dua tenggat waktu penting yang harus diperhatikan oleh Perseroan sebagaimana diatur dalam Permenkum 49/2025 adalah:

 

1. Batas waktu penyelenggaraan dan pengesahan laporan tahunan

Laporan Tahunan wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun buku terakhir. Laporan Tahunan tersebut harus terlebih dahulu dituangkan dalam Akta Notaris yang memuat keputusan RUPS mengenai pengesahan Laporan Tahunan dan laporan keuangan Perseroan.

 

2. Batas waktu penyampaian akta notaris yang memuat keputusan RUPS ke SABH

Akta notaris yang memuat keputusan RUPS tersebut wajib disampaikan melalui SABH dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penandatanganan akta notaris.

 

Dengan demikian, perseroan perlu memastikan kepatuhan terhadap kedua batas waktu tersebut secara simultan untuk menghindari konsekuensi administratif.

 

Baca juga:

Perbedaan RUPS Tertutup dan RUPS Terbuka

 

Kewajiban Menyelenggarakan RUPS Tahunan Bagi Perusahaan Terbuka

 

Substansi Laporan Tahunan

 

Berdasarkan Pasal 16 ayat (6) Permenkum 49/2025, komponen yang harus ada di dalam Laporan Tahunan adalah:

 

1. Aspek Keuangan (Laporan Keuangan)

  • Neraca akhir tahun buku (beserta perbandingan tahun sebelumnya) 
  • Laporan laba rugi 
  • Laporan arus kas (cash flow)
  • Laporan perubahan ekuitas 
  • Catatan atas laporan keuangan 

 

2. Aspek Operasional

  • Laporan kegiatan Perseroan seperti pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan (social and environmental responsibility report)
  • Informasi mengenai permasalahan atau kendala yang memengaruhi kegiatan usaha selama tahun buku yang memengaruhi kegiatan usaha. 

 

3. Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance)

  • Laporan pelaksanaan tugas pengawasan oleh Dewan Komisaris 
  • Identitas anggota Direksi dan Dewan Komisaris 
  • Informasi mengenai mengenai gaji, honorarium, dan tunjangan yang diberikan kepada masing-masing organ Perseroan untuk tahun buku yang bersangkutan 

 

Ketentuan ini mencerminkan tujuan pembentuk regulasi untuk memperkuat transparansi dalam pengelolaan Perseroan, sehingga laporan tahunan tidak lagi semata-mata berfungsi sebagai dokumen finansial, melainkan juga sebagai instrumen akuntabilitas korporasi yang komprehensif bagi pemegang saham dan seluruh pemangku kepentingan.

 

Baca Juga:

Fungsi dan Tugas Direksi Dewan Komisaris

 

Jasa Corporate Secretarial Terbaik untuk Mendukung Kepatuhan dan Tata Kelola Perusahaan

 

Implikasi dalam Praktik Bisnis

 

Dengan diberlakukannya ketentuan ini, perseroan perlu melakukan penyesuaian dalam praktik administrasi dan tata kelola, antara lain dengan memastikan penyusunan laporan tahunan dilakukan secara tepat waktu, meningkatkan koordinasi dengan notaris dalam pembuatan akta RUPS, serta menyusun laporan dengan tetap memperhatikan prinsip keterbukaan tanpa mengorbankan informasi strategis perusahaan. Selain itu, kewajiban pelaporan ini juga perlu diantisipasi sebagai bagian dari perencanaan tahunan perusahaan agar tidak menghambat proses administrasi di kemudian hari.

 

Dalam praktiknya, kompleksitas pengaturan dalam Permenkum 49/2025 menuntut pemahaman yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga strategis, khususnya dalam memastikan kepatuhan terhadap batas waktu, substansi laporan, serta pemenuhan kewajiban dokumentasi melalui sistem elektronik SABH. Ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kewajiban tersebut dapat berdampak pada sanksi administratif hingga pembatasan akses layanan badan hukum.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, Kiki Setiawan & Partners Law Office hadir sebagai mitra hukum yang dapat memberikan pendampingan komprehensif kepada pelaku usaha dalam memastikan kepatuhan terhadap ketentuan Permenkum 49/2025. Jasa hukum yang dapat diberikan mencakup asistensi penyusunan dan review dokumen laporan tahunan, pendampingan dalam pelaksanaan RUPS, koordinasi dengan notaris, hingga pengurusan kepatuhan administratif melalui SABH.Dengan dukungan pendampingan hukum yang tepat, pelaku usaha tidak hanya dapat memenuhi kewajiban regulatif, tetapi juga memastikan bahwa setiap tindakan korporasi dilakukan secara terstruktur, patuh hukum, dan selaras dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). 

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami di:

📱 : +62 813 1488 2322 

📞 : +62 21 2963 8070 

📩 : mail@ksplaw.co.id

 : www.ksplaw.co.id

Share Whatsapp
See More Publication