a a a a a a a a a a a a a a a a
Kiki Setiawan and PartnersKiki Setiawan and Partners
KSP Legal Alert

Perbedaan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa

Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) merupakan salah satu bagian dari organ perseroan bersama direksi dan dewan komisaris. Adapun berdasarkan Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) menjelaskan bahwa RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UU PT dan perubahannya dan/atau anggaran dasar Perseroan.

 

Ditinjau dari segi waktu pelaksanaannya, Pasal 78 ayat (1) UUPT membagi RUPS menjadi 2 (dua) jenis utama, yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Lainnya. Dalam praktik, istilah ‘RUPS Lainnya’ ini lebih dikenal sebagai RUPS Luar Biasa (hal ini sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 78 ayat (1) UUPT). Kedua jenis RUPS ini memiliki karakteristik dan agenda yang berbeda, disesuaikan dengan kebutuhan dan urgensi perseroan.

 

RUPS Tahunan

 

RUPS Tahunan merupakan agenda wajib bagi setiap perseroan. Berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) UUPT, menjelaskan bahwa RUPS Tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Dalam pelaksanaan RUPS Tahunan juga memiliki kewajiban mengajukan semua dokumen laporan tahunan Perseroan. Berdasarkan Pasal 66 ayat (2) UUPT, Dokumen-dokumen tersebut meliputi:

  1. Laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut. 
  2. Laporan mengenai kegiatan perseroan. 
  3. Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan. 
  4. Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha perseroan. 
  5. Laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh dewan komisaris selama tahun buku yang baru lampau. 
  6. Nama anggota direksi dan anggota dewan komisaris. 
  7. Gaji dan tunjangan bagi anggota direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota dewan komisaris perseroan untuk tahun yang baru lampau. 

 

Adapun agenda utama yang biasanya dibahas dalam RUPS Tahunan antara lain meliputi:

  1. Persetujuan Laporan Tahunan, termasuk laporan Direksi, laporan pengawasan Dewan Komisaris, dan pengesahan Laporan Keuangan Tahun Buku. 
  2. Penetapan penggunaan laba bersih perseroan untuk Tahun Buku yang bersangkutan (misalnya untuk dividen atau cadangan). 
  3. Pemberian kuasa kepada Direksi untuk menunjuk Akuntan Publik perseroan untuk Tahun Buku berikutnya, dengan persetujuan Dewan Komisaris, termasuk penetapan honorariumnya. 
  4. Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris, serta wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji, tunjangan, tugas, dan wewenang Direksi.
  5. Perubahan Anggota Dewan Komisaris (jika ada masa jabatan yang berakhir atau kebutuhan penggantian). 

 

Baca juga:

Kewajiban Menyelenggarakan RUPS Tahunan Bagi Perusahaan Terbuka

 

Jasa Corporate Secretarial Terbaik untuk Mendukung Kepatuhan dan Tata Kelola Perusahaan

 

RUPS Luar Biasa

 

Berbeda dengan RUPS Tahunan, berdasarkan Pasal 78 ayat (4) menyebutkan bahwa RUPS Luar Biasa dapat diadakan setiap waktu dan berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan itu sendiri. Hal ini juga didukung oleh M. Yahya Harahap dalam bukunya berjudul ‘Hukum Perseroan Terbatas’ (2016, halaman 316), yang menyatakan bahwa kapan saja kepentingan Perseroan membutuhkan diadakan RUPS maka Direksi dapat menyelenggarakan RUPS Luar Biasa asal benar-benar secara objektif kepentingan perseroan membutuhkannya.

Terdapat berbagai macam agenda di dalam RUPS Luar Biasa, tergantung pada urgensi kepentingan Perseroan pada saat itu. Contohnya, yaitu dalam hal apabila Perseroan yang akan menerima kredit dari bank dan membutuhkan persetujuan dari para pemegang saham guna memenuhi ketentuan Pasal 12 UUPT yang berkaitan dengan Anggaran Dasarnya, atau guna memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 102 ayat (1) dan (2) UUPT yaitu untuk menjaminkan aset-aset perseroan yang nilainya merupakan sebagian besar dari aset perseroan dalam satu tahun buku. Selain itu, RUPS Luar Biasa juga bisa dilaksanakan dalam hal agenda-agenda Perseroan lainnya seperti:

  1. Mengubah susunan Direksi dan Dewan Komisaris di luar jadwal RUPS Tahunan. 
  2. Mengubah anggaran dasar perseroan, seperti perubahan nama, tempat kedudukan, jangka waktu berdirinya perseroan, atau maksud dan tujuan perseroan (misalnya untuk penyesuaian dengan KBLI 2020)
  3. Berbagai agenda penting lainnya yang memerlukan persetujuan pemegang saham segera demi kelangsungan atau strategi perseroan. 

 

Pada intinya, mengenai mekanisme dan teknis pelaksanaan baik RUPS Tahunan maupun RUPS Luar Biasa harus didahului dengan pemanggilan RUPS. Penyelenggaraan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa juga dapat dilakukan atas permintaan dari Dewan Komisaris, atau oleh 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang secara bersama-sama mewakili paling sedikit 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan jumlah yang lebih kecil. Permintaan tersebut harus diajukan kepada Direksi melalui Surat Tercatat dan disertai dengan alasannya.

 

Baca juga:

Fungsi dan Tugas Direksi Dewan Komisaris

 

Apakah Anda sedang mencari mitra hukum yang andal, berpengalaman, dan memahami kebutuhan spesifik Anda dalam penyelenggaraan RUPS dan RUPS Tahunan? Kami hadir sebagai solusi hukum terpercaya untuk individu, bisnis, dan institusi yang membutuhkan jasa hukum dengan dedikasi yang tinggi.

 

Kiki Setiawan & Partners Law Office memberikan pendampingan menyeluruh, mulai dari persiapan dokumen, pemenuhan ketentuan hukum yang berlaku, hingga pelaksanaan dan tindak lanjut hasil RUPS, guna memastikan seluruh keputusan Perseroan sah, tertib, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Dengan dedikasi terhadap profesionalisme, integritas, dan kepercayaan, kami siap membantu Perseroan menjalankan RUPS secara efektif dan meminimalkan risiko hukum di kemudian hari.

 

Untuk informasi atau konsultasi lebih lanjut, silahkan menghubungi kami melalui:

P 📱+62 813 1488 2322 

T 📞 : +62 21 2963 8070 

E 📩mail@ksplaw.co.id

W : www.ksplaw.co.id

Share Whatsapp
See More Publication