
Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) merupakan salah satu bagian dari organ perseroan bersama direksi dan dewan komisaris. Adapun berdasarkan Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) menjelaskan bahwa RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UU PT dan perubahannya dan/atau anggaran dasar Perseroan.
Ditinjau dari segi waktu pelaksanaannya, Pasal 78 ayat (1) UUPT membagi RUPS menjadi 2 (dua) jenis utama, yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Lainnya. Dalam praktik, istilah ‘RUPS Lainnya’ ini lebih dikenal sebagai RUPS Luar Biasa (hal ini sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 78 ayat (1) UUPT). Kedua jenis RUPS ini memiliki karakteristik dan agenda yang berbeda, disesuaikan dengan kebutuhan dan urgensi perseroan.
RUPS Tahunan
RUPS Tahunan merupakan agenda wajib bagi setiap perseroan. Berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) UUPT, menjelaskan bahwa RUPS Tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Dalam pelaksanaan RUPS Tahunan juga memiliki kewajiban mengajukan semua dokumen laporan tahunan Perseroan. Berdasarkan Pasal 66 ayat (2) UUPT, Dokumen-dokumen tersebut meliputi:
Adapun agenda utama yang biasanya dibahas dalam RUPS Tahunan antara lain meliputi:
Baca juga:
Kewajiban Menyelenggarakan RUPS Tahunan Bagi Perusahaan Terbuka
Jasa Corporate Secretarial Terbaik untuk Mendukung Kepatuhan dan Tata Kelola Perusahaan
RUPS Luar Biasa
Berbeda dengan RUPS Tahunan, berdasarkan Pasal 78 ayat (4) menyebutkan bahwa RUPS Luar Biasa dapat diadakan setiap waktu dan berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan itu sendiri. Hal ini juga didukung oleh M. Yahya Harahap dalam bukunya berjudul ‘Hukum Perseroan Terbatas’ (2016, halaman 316), yang menyatakan bahwa kapan saja kepentingan Perseroan membutuhkan diadakan RUPS maka Direksi dapat menyelenggarakan RUPS Luar Biasa asal benar-benar secara objektif kepentingan perseroan membutuhkannya.
Terdapat berbagai macam agenda di dalam RUPS Luar Biasa, tergantung pada urgensi kepentingan Perseroan pada saat itu. Contohnya, yaitu dalam hal apabila Perseroan yang akan menerima kredit dari bank dan membutuhkan persetujuan dari para pemegang saham guna memenuhi ketentuan Pasal 12 UUPT yang berkaitan dengan Anggaran Dasarnya, atau guna memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 102 ayat (1) dan (2) UUPT yaitu untuk menjaminkan aset-aset perseroan yang nilainya merupakan sebagian besar dari aset perseroan dalam satu tahun buku. Selain itu, RUPS Luar Biasa juga bisa dilaksanakan dalam hal agenda-agenda Perseroan lainnya seperti:
Pada intinya, mengenai mekanisme dan teknis pelaksanaan baik RUPS Tahunan maupun RUPS Luar Biasa harus didahului dengan pemanggilan RUPS. Penyelenggaraan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa juga dapat dilakukan atas permintaan dari Dewan Komisaris, atau oleh 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang secara bersama-sama mewakili paling sedikit 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan jumlah yang lebih kecil. Permintaan tersebut harus diajukan kepada Direksi melalui Surat Tercatat dan disertai dengan alasannya.
Baca juga:
Fungsi dan Tugas Direksi Dewan Komisaris
Apakah Anda sedang mencari mitra hukum yang andal, berpengalaman, dan memahami kebutuhan spesifik Anda dalam penyelenggaraan RUPS dan RUPS Tahunan? Kami hadir sebagai solusi hukum terpercaya untuk individu, bisnis, dan institusi yang membutuhkan jasa hukum dengan dedikasi yang tinggi.
Kiki Setiawan & Partners Law Office memberikan pendampingan menyeluruh, mulai dari persiapan dokumen, pemenuhan ketentuan hukum yang berlaku, hingga pelaksanaan dan tindak lanjut hasil RUPS, guna memastikan seluruh keputusan Perseroan sah, tertib, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan dedikasi terhadap profesionalisme, integritas, dan kepercayaan, kami siap membantu Perseroan menjalankan RUPS secara efektif dan meminimalkan risiko hukum di kemudian hari.
Untuk informasi atau konsultasi lebih lanjut, silahkan menghubungi kami melalui:
P 📱 : +62 813 1488 2322
T 📞 : +62 21 2963 8070
E 📩 : mail@ksplaw.co.id
W ⚖ : www.ksplaw.co.id