a a a a a a a a a a a a a a a a
Kiki Setiawan and PartnersKiki Setiawan and Partners
KSP Legal Alert

Beneficial Owner Wajib Dilaporkan ! Ini Ketentuan Lengkap Permenkum 49/2025

Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 membawa perubahan penting dalam administrasi perseroan, khususnya terkait transparansi kepemilikan perusahaan melalui pengaturan mengenai Pemilik Manfaat atau Beneficial Owner (BO). Regulasi ini menegaskan bahwa informasi mengenai pihak yang sesungguhnya mengendalikan korporasi wajib disampaikan dalam proses pendirian maupun perubahan data perusahaan.

 

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas korporasi, sekaligus mencegah penyalahgunaan badan usaha untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, maupun penyamaran kepemilikan aset.

 

Pengertian Beneficial Owner Menurut Permenkum 49/2025

 

Dalam Pasal 1, Permenkum 49/2025 mendefinisikan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagai individu perseorangan yang memenuhi satu atau beberapa kriteria berikut:

1. Dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, manajemen, wali, atau pengawas pada perseroan

2. Memiliki kemampuan untuk mengendalikan perseroan

3. Berhak atas dan/atau menerima manfaat dari perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung

4. Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham perseroan

5. Memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Definisi ini menjadi dasar hukum yang jelas dalam menentukan siapa pihak yang sebenarnya memiliki kendali atau memperoleh manfaat dari suatu perusahaan. Selain itu, ketentuan ini juga menjadi pedoman bagi Notaris dan pihak terkait dalam pelaksanaan administrasi perseroan melalui sistem elektronik pemerintah.

 

Kewajiban Penyampaian Informasi Beneficial Owner

 

Kewajiban penyampaian informasi Beneficial Owner diatur secara tegas dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i serta Pasal 10 ayat (4) huruf j Permenkum 49/2025. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa informasi Beneficial Owner menjadi bagian integral dari:

• Proses pendirian Perseroan Terbatas

• Perubahan data perseroan

• Amandemen anggaran dasar perusahaan.

 

Dengan demikian, keberadaan dokumen Beneficial Owner kini bukan lagi sekadar pelengkap administratif, melainkan telah menjadi persyaratan wajib dalam siklus administrasi perusahaan.

 

Dokumen Pendukung Beneficial Owner

 

Dalam pelaksanaannya, Permenkum 49/2025 mensyaratkan beberapa dokumen pendukung yang harus dipersiapkan terkait Beneficial Owner, baik dalam proses pendirian perusahaan maupun perubahan data perseroan. Dokumen tersebut meliputi:

 

1. Surat Kuasa dari Direksi

 

Dokumen ini memberikan kewenangan kepada Notaris untuk menyampaikan informasi Beneficial Owner kepada sistem administrasi badan hukum. Surat kuasa menjadi dasar legal bagi Notaris dalam melakukan penginputan dan penyampaian data perusahaan. 

 

2. Surat Pernyataan Direksi

Surat ini berfungsi untuk mengonfirmasi identitas Beneficial Owner perseroan. Melalui surat pernyataan tersebut, Direksi menyatakan bahwa data yang disampaikan telah sesuai dengan kondisi sebenarnya. 

 

3. Surat Persetujuan dari Beneficial Owner

 

Dokumen ini menunjukkan adanya persetujuan dari pihak Beneficial Owner atas penggunaan dan penyampaian data pribadinya dalam proses administrasi perusahaan. Persetujuan tersebut menjadi bentuk pengakuan bahwa pihak yang bersangkutan memang merupakan pemilik manfaat dari perseroan.

 

Pentingnya Transparansi Kepemilikan Perusahaan

 

Pengaturan mengenai Beneficial Owner diharapkan mampu memberikan kejelasan mengenai struktur pengendalian perusahaan sejak awal pendirian. Dengan adanya dokumentasi yang lengkap terkait pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner), perusahaan akan memiliki sistem administrasi yang lebih transparan dan akuntabel. Selain itu, ketentuan ini juga memberikan kepastian bagi pemegang saham, pihak internal perusahaan, maupun otoritas pemerintah mengenai siapa pihak yang sesungguhnya memiliki kendali atas perseroan. Dalam praktiknya, seluruh proses administrasi tersebut dilakukan melalui SABH sehingga ketelitian dalam pengumpulan dan pengelolaan dokumen menjadi sangat penting.

 

Peran Kantor Hukum dalam Pengurusan Beneficial Owner

 

Kantor hukum memiliki peran strategis dalam membantu perusahaan memenuhi ketentuan Beneficial Owner secara tepat dan efisien. Pendampingan hukum tidak hanya berfokus pada penyusunan dokumen, tetapi juga memastikan aspek legalitas dan kepatuhan perusahaan tetap terjaga.

 

Beberapa layanan yang umumnya diberikan kantor hukum terkait pengurusan Beneficial Owner meliputi:

 

1. Analisis Struktur Kepemilikan Perusahaan

 

Tim hukum membantu mengidentifikasi pihak yang memenuhi kriteria Beneficial Owner berdasarkan struktur saham, pengendalian perusahaan, maupun hubungan hukum lainnya. 

 

2. Penyusunan Dokumen Beneficial Owner

 

Kantor hukum membantu menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan, seperti:

• Surat Kuasa dari Direksi

• Surat Pernyataan Direksi

• Surat Persetujuan Beneficial Owner.

 

Penyusunan dokumen dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian format dan substansi sesuai ketentuan terbaru.

 

3. Pendampingan Proses Administrasi melalui SABH

 

Selain penyusunan dokumen, kantor hukum bersama Notaris juga melakukan pendampingan dalam proses penginputan dan penyampaian data perusahaan melalui sistem SABH agar proses pendirian atau perubahan data perusahaan dapat berjalan lancar.

 

4. Konsultasi Kepatuhan Hukum Perusahaan

 

Kantor hukum juga membantu perusahaan memahami implikasi hukum dari keterbukaan informasi Beneficial Owner, termasuk dalam aspek tata kelola perusahaan (good corporate governance) dan kepatuhan regulasi.

 

Kewajiban penyampaian informasi Beneficial Owner dalam Permenkum 49/2025 merupakan langkah penting dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas korporasi di Indonesia. Dalam praktiknya, ketentuan ini membutuhkan ketelitian hukum dan pemahaman administratif yang baik. Karena itu, penggunaan jasa kantor hukum menjadi solusi penting bagi pelaku usaha untuk memastikan proses pendirian maupun perubahan data perusahaan berjalan sesuai regulasi, aman secara hukum, dan efisien secara administratif.

 

Untuk memastikan setiap langkah hukum perusahaan berada dalam koridor yang tepat, terarah, dan memberikan perlindungan optimal bagi kepentingan bisnis, Kiki Setiawan & Partners Law Office siap menjadi mitra hukum profesional dalam membantu pengurusan Beneficial Owner, pendirian PT, perubahan data perseroan, serta berbagai kebutuhan legal perusahaan lainnya. Dengan pendampingan hukum yang berpengalaman dan berorientasi pada kepastian hukum, perusahaan dapat menjalankan kegiatan usaha dengan lebih aman, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami di:

📱 : +62 813 1488 2322 

📞 : +62 21 2963 8070 

📩 : mail@ksplaw.co.id

 : www.ksplaw.co.id

Share Whatsapp
See More Publication