logo
 KSP LEGAL ALERT events

KSP LEGAL ALERT

Publication
KSP LEGAL ALERT

Begini Aturan Transaksi Repurchase Agreement (REPO) di Pasar Modal

KSP LEGAL ALERT Begini Aturan Transaksi Repurchase Agreement (REPO) di Pasar Modal ~blog/2023/10/25/design websiteBegini Aturan Transaksi Repurchase Agreement (REPO) di Pasar Modal
Kiki Setiawan & Partners Law Office provides legal consultancy related to Corporate & Commercial legal matters, please call us at
+62 21 2963 8070 or drop us an email at mail@ksplaw.co.id.


Perkembangan pasar modal di Indonesia tercatat stabil dan terus menunjukan tren yang positif. Menurut data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), jumlah investor di Indonesia mencapai 11,42 juta per bulan Juli 2023. Hal ini menunjukan tingginya minat masyarakat untuk berinvestasi dan bertransaksi melalui pasar modal.

Salah satu transaksi yang aman dan diminati oleh investor adalah transaksi Repo (Repurchase Agreement). Terus berkembangnya angka penggunaan transaksi Repo di Indonesia membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repo bagi Lembaga Jasa Keuangan dalam rangka memberikan pedoman penegakkan hukum bagi pelaku pasar. Berdasarkan Pasal 1 POJK 9/2015, Transaksi Repo adalah kontrak jual atau beli Efek dengan perjanjian untuk menjual atau membeli kembali pada waktu dan harga tertentu yang telah disepakati.

Aturan transaksi Repo adalah sebagai berikut:
1. Standarisasi Transaksi Repo
Berdasarkan pasal 4 POJK 9/2015, setiap transaksi Repo harus didasari pada perjanjian tertulis dan paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:
a. Peralihan atas hak kepemilikan Efek.
b. Kewajiban penyesuaian nilai Efek dengan nilai pasar wajar (mark-to-market).
c. Marjin awal dan/atau haircut Efek dalam Transaksi Repo.
d. Pemeliharaan marjin termasuk substitusi Efek marjin.
e. Hak dan kewajiban para pihak terkait kepemilikan Efek dalam Transaksi Repo termasuk waktu pelaksanaannya dan kewajiban perpajakan.
f. Peristiwa kegagalan.
g. Tata cara penyelesaian peristiwa kegagalan serta hak dan kewajiban yang mengikutinya.
h. Perjanjian tunduk pada hukum Indonesia.
i. Kedudukan Lembaga Jasa Keuangan dalam Transaksi Repo sebagai agen atau bertindak untuk dirinya sendiri.
j. Tata cara konfirmasi atas Transaksi Repo dan/atau perubahan material terkait Transaksi Repo tersebut.

Lebih lanjut, transaksi Repo wajib menerapkan ketentuan berdasarkan aturan GMRA Indonesia yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau pihak lain yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam pasal 5 POJK 9/2015.

2. Event of Default Transaksi Repo
Berdasarkan pasal 3 POJK 9/2015, apabila terjadi peristiwa kegagalan (event of default) dalam Transaksi Repo, para pihak wajib menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan tata cara penyelesaian peristiwa kegagalan serta hak dan kewajiban yang mengikutinya sebagaimana dimuat dalam perjanjian Transaksi Repo.

3. Syarat dan Ketentuan Transaksi Repo
Ketentuan yang harus dipenuhi oleh Lembaga Jasa Keuangan sebelum melakukan transaksi Repo sebagaimana diatur dalam Pasal 6 POJK 9/2015 adalah:
a. Mempunyai direktur dan/atau pegawai yang berwenang untuk melakukan Transaksi Repo.
b. Mempunyai pegawai yang memiliki pengetahuan dan pengalaman kerja yang memadai dalam transaksi Repo serta memahami peraturan terkait Transaksi Repo.
c. Memastikan adanya Efek dan/atau dana untuk penyelesaian Transaksi Repo.
d. Memastikan setiap Transaksi Repo dilakukan oleh direktur atau pegawai yang berwenang.
e. Memiliki kebijakan, prosedur, dan pengendalian internal yang memadai.
f. Memiliki manajemen risiko dalam menangani risiko yang timbul dari Transaksi Repo.

Syarat yang harus dipenuhi Lembaga Jasa Keuangan yg ingin melakukan transaksi Repo sebagaimana diatur dalam Pasal 6 POJK 9/2015 adalah:
a. Melakukan pembukuan dan pencatatan serta memiliki dokumentasi yang memadai atas Transaksi Repo yang dilakukan Lembaga Jasa Keuangan
b. Menerapkan perlakuan akuntansi pada laporan keuangan Lembaga Jasa Keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku.
c. Melakukan pencatatan identitas pihak-pihak dalam Transaksi Repo secara benar.

4. Pelaporan Transaksi Repo
Lembaga Jasa Keuangan yang melakukan Transaksi Repo atas Efek bersifat utang wajib melaporkan Transaksi Repo dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 10 POJK 9/2015. Selain itu, transaksi Repo atas Efek bersifat ekuitas wajib dilaporkan kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

5. Sanksi Administratif atas Pelanggaran Transaksi Repo
Sanksi Administratif terhadap setiap pihak yang melakukan Pelanggaran Transaksi Repo sebagaimana diatur dalam Pasal 11 POJK 9/2015 adalah:
a. Peringatan tertulis.
b. Denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu.
c. Pembatasan kegiatan usaha.
d. Pembekuan kegiatan usaha.
e. Pencabutan izin usaha.
f. Pembatalan persetujuan.
g. Pembatalan pendaftaran.
Download Pdf
KSP LEGAL ALERT Begini Aturan Transaksi Repurchase Agreement (REPO) di Pasar Modal
Latest KSP LEGAL ALERT
KSP LEGAL ALERT Viral Driver Taksi Online Mengancam dan Memeras Penumpang Bagaimana Sanksi Hukumnya ~blog/2024/4/16/raw photo legal alert grabViral Driver Taksi Online Mengancam dan Memeras Penumpang, Bagaimana Sanksi Hukumnya?

KSP LEGAL ALERT Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha  Berbasis Risiko Sektor Transportasi ~blog/2024/4/2/design websiteStandar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi

KSP LEGAL ALERT Simak Berikut Dasar Hukum Pendirian Usaha Laboratorium Medis ~blog/2024/3/26/design websiteSimak! Berikut Dasar Hukum Pendirian Usaha Laboratorium Medis

KSP LEGAL ALERT Aturan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Indonesia ~blog/2024/3/5/design websiteAturan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Indonesia