a a a a a a a a a a a a a a a a
Kiki Setiawan and PartnersKiki Setiawan and Partners
KSP Legal Alert

Jasa Hukum Merger dan Akuisisi

Apabila suatu perusahaan bermaksud untuk berkembang ke arah yang lebih maju dan berskala lebih besar, salah satu strategi yang dapat ditempuh adalah melalui penggabungan (merger) dan akuisisi (acquisition). Kedua langkah tersebut kerap menjadi pilihan strategis bagi perusahaan yang berupaya memperluas pangsa pasar, meningkatkan daya saing, memperkuat struktur dan kapasitas usaha, serta memperoleh keunggulan kompetitif tanpa harus membangun seluruh aspek bisnis secara mandiri dari tahap awal.

 

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, akuisisi adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham suatu perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.

 

Adapun penggabungan (merger) merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada, yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan. Selanjutnya, status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri tersebut berakhir karena hukum sejak tanggal efektif penggabungan.

 

Penggabungan (Merger) dan Akuisisi memiliki peran penting dalam strategi pertumbuhan dan transformasi perusahaan. Tidak hanya sekadar penggabungan atau pengambilalihan, Penggabungan dan akuisisi berfungsi sebagai alat strategis untuk memperkuat posisi bisnis di tengah persaingan yang semakin ketat. Melalui penggabungan dan akuisisi, Perusahaan dapat mempercepat pertumbuhan Perusahaan, memperluas pangsa pasar, meningkatkan efisiensi dan sinergi, mendiversifikasi produk dan resiko, memperkuat struktur keuangan serta mengurangi persaingan.

 

Jasa Hukum Merger dan Akuisisi Kiki Setiawan & Partners Law Office

 

Dalam menghadapi proses penggabungan dan akuisisi, Anda memerlukan penasihat hukum yang tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mengerti dinamika bisnis. Pendampingan Kiki Setiawan & Partners Law Office dalam proses Penggabungan (Merger) dan Akuisisi (Acquistion) adalah:

  1. Menyiapkan Komposisi Penggabungan (Merger).
  2. Menyiapkan Resolusi Pemegang Saham dan undangan rapat kepada pemegang saham.
  3. Menyiapkan pemberitahuan kepada kreditor dan melakukan penyelesaian dengan kreditor.
  4. Memasang pengumuman di surat kabar tentang proses Penggabungan dan Akusisi
  5. Mengirimkan pemberitahuan kepada otoritas pemerintah tentang proses Penggabungan dan Akusisi
  6. Pencabutan izin.
  7. Menyiapkan perjanjian pemegang saham.
  8. Berkoordinasi dengan akuntan publik, penasihat pajak, notaris publik, dan pemangku kepentingan lainnya.
  9. Menangani pengalihan pekerjaan.
  10. Layanan hukum relevan lainnya yang mungkin ditambahkan untuk melengkapi proses Penggabungan dan Akusisi.

 

Baca Juga:

Akuisisi Adalah : Pengertian, Tujuan, Kelebihan, Kekurangan, Jenis Akuisisi

Types and Procedures of Doing Merger in Indonesia

 

Dengan dukungan keahlian hukum yang tepat, proses Penggabungan dan Akuisisi dapat berjalan secara efektif, aman, dan sesuai dengan tujuan bisnis Anda.

 

Apakah Bapak dan Ibu ingin memperluas bisnis, meningkatkan efisiensi bisnis ataupun meningkatkan profitabilitas? Melakukan Merger & Akuisisi dapat menjadi salah satu solusi💡 bagi Anda! Kiki Setiawan and Partners Law Office siap menjadi partner Bapak dan Ibu dalam proses Merger & Akuisisi!

 

Untuk informasi atau konsultasi lebih lanjut, silahkan menghubungi kami melalui:

P 📱 : +62 813 1488 2322

T 📞 : +62 21 2963 8070

E 📩 : mail@ksplaw.co.id

W ⚖ : www.ksplaw.co.id

Share Whatsapp
See More Publication