a a a a a a a a a a a a a a a a
Kiki Setiawan and PartnersKiki Setiawan and Partners
KSP Legal Alert

Apa Itu PKWT : Jenis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Dalam dunia kerja di Indonesia, terdapat dua jenis kontrak kerja yang paling umum digunakan oleh perusahaan, yaitu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Kedua jenis perjanjian kerja ini telah diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk durasi kontrak, ketentuan hukum, serta hak dan kewajiban antara perusahaan dan karyawan.

 

Secara umum, perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.

 

Pengertian PKWT

 

PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah perjanjian kerja berdurasi terbatas yang digunakan untuk pekerjaan tertentu, seperti pekerjaan musiman, proyek sekali selesai, atau aktivitas baru dalam perusahaan. Berdasarkan PP 35/2021, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWT adalah perjanjian kerja antara Pekerja/ Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Sebagai bentuk perjanjian kerja bagi pekerja kontrak, PKWT memberikan batas waktu kerja yang jelas, struktur hak dan kewajiban yang pasti, serta ketentuan kompensasi saat masa kerja berakhir. Berbagai perusahaan, seperti manufaktur, ritel, dan industri proyek, menggunakan PKWT untuk kebutuhan tenaga kerja sementara dengan fleksibilitas yang terukur.

 

Jenis Pekerjaan yang dapat Menggunakan PKWT

 

Dalam pelaksanaannya, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) didasarkan pada jangka waktu atau penyelesaian suatu pekerjaan tertentu. Oleh karena itu, PKWT tidak dirancang untuk pekerjaan yang bersifat tetap atau permanen.

1. Jangka Waktu Tertentu 

PKWT yang dibuat berdasarkan jangka waktu dibuat untuk pekerjaan tertentu yang meliputi: 

  1. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama. Maksudnya pekerjaan paling lama 5 (lima tahun)
  2. Pekerjaan yang bersifat musiman (tergantung pada musim atau cuaca serta kondisi tertentu)
  3. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. 

2. Selesainya Suatu Pekerjaan Tertentu

PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat untuk pekerjaan tertentu yang meliputi pekerjaan yang sekali selesai.

 

Durasi dan Perpanjangan PKWT

 

PKWT berdasarkan jangka waktu ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun. Jika pekerjaan belum selesai ketika masa kontrak akan berakhir, perpanjangan dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh. 

 

Namun, penting untuk diperhatikan bahwa total keseluruhan jangka waktu PKWT beserta perpanjangannya tidak boleh melebihi 5 (lima) tahun. 

 

Ketentuan Administratif PKWT

 

Dalam aspek administratif, pengusaha wajib membuat PKWT secara tertulis dan mencatatnya pada Kementerian Ketenagakerjaan paling lambat 3 (tiga) hari setelah penandatanganan. Kemudian, ketentuan penting lainnya adalah bahwa PKWT tidak boleh terdapat klausul mensyaratkan masa percobaan kerja, jika hal ini terjadi maka ketentuan masa percobaan dalam PKWT tersebut akan dianggap batal demi hukum. 

 

Hak Uang Kompensasi bagi Pekerja PKWT

 

Pengusaha memiliki kewajiban untuk memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh dalam hubungan kerja PKWT. Pemberian kompensasi ini dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT, dan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Apabila terjadi perpanjangan PKWT, uang kompensasi akan diberikan pada saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan, dan kemudian diberikan lagi untuk jangka waktu perpanjangan berikutnya. Namun, perlu dicatat bahwa ketentuan uang kompensasi ini tidak berlaku bagi tenaga kerja asing. Bahkan jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu PKWT berakhir, pengusaha tetap wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya akan dihitung berdasarkan durasi PKWT yang telah dijalankan oleh pekerja/buruh tersebut.

 

Unsur-Unsur Wajib dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

 

Berdasarkan Pasal 13 PP 35/2021, menjelaskan bahwa PKWT setidaknya paling sedikit memuat:

1. Nama, alamat Perusahaan, dan jenis usaha

2. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat Pekerja

3. Jabatan atau jenis pekerjaan

4. Tempat pekerjaan

5. Besaran dan cara pembayaran Upah

6. Hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama

7. Mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT

8. Tempat dan tanggal PKWT dibuat

9. Tanda tangan para pihak dalam PKWT.

 

Memahami ketentuan PKWT secara tepat merupakan langkah penting untuk memastikan hubungan kerja yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta meminimalkan potensi sengketa ketenagakerjaan. Oleh karena itu, perusahaan maupun pekerja disarankan untuk memastikan setiap perjanjian kerja disusun dengan tepat dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kiki Setiawan & Partners Law Office siap memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum dalam penyusunan, peninjauan, maupun penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan perjanjian kerja dan hukum ketenagakerjaan.

 

Untuk informasi atau konsultasi lebih lanjut, silahkan menghubungi kami melalui:

P 📱+62 813 1488 2322 

T 📞 : +62 21 2963 8070 

E 📩mail@ksplaw.co.id

W : www.ksplaw.co.id

 

 

Share Whatsapp
See More Publication