a a a a a a
logo
 KSP LEGAL ALERT events

KSP LEGAL ALERT

Publication
KSP LEGAL ALERT

Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan Transaksi Pasar Uang

KSP LEGAL ALERT Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan Transaksi Pasar Uang ~blog/2024/10/9/websitePenerbitan Instrumen Pasar Uang dan Transaksi Pasar Uang
Kiki Setiawan & Partners Law Office provides legal consultancy related to Corporate & Commercial legal matters, please call us at
+62 21 2963 8070 or drop us an email at mail@ksplaw.co.id.


Pada November 2023 yang lalu, Bank Indonesia mengeluarkan peraturan terbaru yaitu Peraturan Bank Indonesia No. 12 Tahun 2023 tentang Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan Transaksi Pasar Uang (PBI 12/2023). Beleid ini menghimpun peraturan-peraturan sebelumnya terkait instrumen pasar uang yang diatur secara terpisah-pisah. Dapat dilihat dalam ketentuan penutup, PBI 12/2023 ini mencabut PBI No. 19/2/PBI/2017 dan PBI No. 19/9/PBI/2017 yang masing-masing mengatur terkait sertifikat deposito dan Surat Berharga Komersial. PBI ini juga mencabut PBI No. 20/7/PBI/2018 tentang Indonesia Overnight Index Average dan Jakarta Interbank Offered Rate dan PBI No. 20/13/PBI/2018 tentang Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah. Meski demikian, aturan turunan dari keempat PBI tersebut masih dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PBI 12/2023.

Menurut Pasal 1 angka 1 PBI 12/2023, Pasar Uang merupakan bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan:
a. Kegiatan penerbitan dan perdagangan instrumen keuangan atau efek bersifat utang yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun
b. Transaksi pinjam-meminjam uang
c. Transaksi derivatif suku bunga
d. Transaksi lainnya yang memenuhi karakteristik di pasar uang, dalam mata uang rupiah atau valuta asing.

Adapun, Instrumen Pasar Uang sendiri didefinisikan sebagai “surat berharga jangka pendek yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan, termasuk efek bersifat utang yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan instrumen lain yang dapat dipersamakan dengan surat berharga jangka pendek yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.” Instrumen ini, seperti yang umumnya dikenal, dapat berupa surat sanggup, surat perintah membayar, efek bersifat utang, atau surat berharga jangka pendek lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.

Berbeda dengan ketentuan pada dua PBI sebelumnya tentang deposito dan SBK yang hanya menjabarkan kriteria umum saja, PBI 12/2023 mempersyaratkan adanya dua jenis kriteria agar dapat dilakukan Penerbitan Instrumen Pasar Uang. Kriteria tersebut yaitu kriteria umum dan kriteria khusus, yang masing-masing terdiri atas:
1. Kriteria umum:
A. Scripless
B. Terdapat keterbukaan informasi atas:
a. Instrumen Pasar Uang
b. Penerbit Instrumen Pasar Uang
C. Ditatausahakan di penyelenggara sarana penyelesaian transaksi, penatausahaan, dan/atau penyimpanan instrumen keuangan (kustodian sentral) yang ditetapkan Bank Indonesia
D. Kriteria umum lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.

2. Kriteria Khusus
A. Pendaftaran
B. Penawaran
C. Penatausahaan dan penyelesaian
D. Kriteria khusus lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.

Transaksi Pasar Uang dalam PBI 12/2023 juga kini dipersyaratkan atas kriteria umum dan kriteria khusus, yaitu:
1. Kriteria umum
A. Bagi Transaksi Pasar Uang yang menggunakan instrumen keuangan, harus:
a. Diterbitkan dalam bentuk scripless
b. Ditatausahakan di penyelenggara sarana penyelesaian transaksi, penatausahaan, dan/atau penyimpanan instrumen keuangan (kustodian sentral)
B. menggunakan kontrak dan/atau konfirmasi
C. mengacu pada market standard atau konvensi pasar (market convention) yang berlaku.

2. Kriteria khusus ditetapkan Bank Indonesia berdasarkan jenis Transaksi Pasar Uang.

Lebih lanjut, PBI ini juga mengakomodasi situasi dalam hal terjadi wanprestasi baik berupa peristiwa kegagalan maupun peristiwa pengakhiran oleh salah satu pihak. Peristiwa kegagalan adalahh kegagalan salah satu pihak dalam memenuhi kewajibannya yang meliputi kegagalan pembayaran atau penyerahan, pelanggaran perjanjian, kepailitan, dan peristiwa lain yang diperjanjikan dalam perjanjian induk. Sementara itu, peristiwa pengakhiran merupakan peristiwa tertentu yang disepakati memicu para pihak untuk mengakhiri perjanjian yang meliputi ketidakabsahan, peristiwa kahar, peristiwa pajak (tax event), peristiwa pengakhiran tambahan, atau peristiwa pengakhiran lainnya yang diperjanjikan dalam perjanjian induk.

Ketika terjadi wanprestasi dalam Transaksi Pasar Uang, dapat dilakukan penyelesaian melalui mekanisme Close-Out Netting sepanjang diperjanjikan pada perjanjian induk. Artinya, tanpa diperjanjikan terlebih dahulu oleh para pihak maka mekanisme ini tidak dapat dilaksanakan. Close-Out Netting sendiri merupakan proses pengakhiran awal, penghitungan nilai, dan perjumpaan utang atas seluruh transaksi Derivatif di pasar keuangan antara para pihak dalam satu perjanjian induk untuk menghasilkan satu nilai yang dapat ditagihkan kepada salah satu pihak. Mekanisme ini ditujukan untuk melindungi transaksi Derivatif di Pasar Uang, transaksi repo (repurchase agreement), dan transaksi lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia atau otoritas yang berwenang. Adanya Close Out Netting bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pelaku Transaksi Pasar Uang.

Sebelumnya, Close-Out Netting memang telah dipraktekkan dalam transasi repo, namun baru pada beleid inilah Close-Out Netting sebagai mekanisme pemulihan wanprestasi pada transaksi repo diakomodasi. Sebelum adanya PBI 12/2023 ini, Close-Out Netting hanya diatur dalam PBI No. 20/13/PBI/2018 mengenai transaksi derivative saja. Adanya Close-Out Netting yang diterapkan pada transaksi repo ini merupakan amanat yang diberikan oleh Pasal 41 UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Download Pdf
KSP LEGAL ALERT Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan Transaksi Pasar Uang
Latest KSP LEGAL ALERT
KSP LEGAL ALERT Perubahan Kepatuhan Pertambangan Terkait Penyampaian RKAB ~blog/2024/11/6/websitePerubahan Kepatuhan Pertambangan Terkait Penyampaian RKAB

KSP LEGAL ALERT HalHal yang Perlu Dipersiapkan Para Pihak Sebelum Memulai iJoint Venturei ~blog/2024/10/30/websiteHal-Hal yang Perlu Dipersiapkan Para Pihak Sebelum Memulai Joint Venture

KSP LEGAL ALERT Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor ~blog/2024/10/23/websitePengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor

KSP LEGAL ALERT Perbedaan DDP dan DDU dalam Perdagangan Internasional ~blog/2024/10/16/websitePerbedaan DDP dan DDU dalam Perdagangan Internasional