a a a a a a
logo
 KSP LEGAL ALERT events

KSP LEGAL ALERT

Publication
KSP LEGAL ALERT

Perlindungan Hukum Bagi Investor Asing

KSP LEGAL ALERT Perlindungan Hukum Bagi Investor Asing ~blog/2023/9/12/design websitePerlindungan Hukum Bagi Investor Asing
Kiki Setiawan & Partners Law Office provides legal consultancy related to Corporate & Commercial legal matters, please call us at
+62 21 2963 8070 or drop us an email at mail@ksplaw.co.id.


Penanaman modal asing sebagai bentuk aliran modal mempunyai peran penting bagi pertumbuhan perekonomian suatu negara. Upaya pemberian jaminan dalam kegiatan penanaman modal asing di Indonesia sebagai bentuk perlindungan terhadap investor asing diharapkan dapat meningkatkan arus investasi asing ke Indonesia. Terkait dengan hal tersebut, salah satu bentuk komitmen Pemerintah Indonesia untuk memberikan jaminan serta perlindungan kepada para investor asing adalah dengan menerbitkan UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM).

Berdasarkan Pasal 1 UUPM, penanam modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Sehingga, investor asing berupa perorangan atau badan usaha merupakan subjek yang sama sebagai penanam modal asing.

Sumber penanaman modal dalam Negeri dapat berasal dari investor asing maupun investor domestik, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UUPM yaitu:
1. Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
3. Penanaman modal dalam negeri dan asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilakukan dengan:
a. Mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas.
b. Membeli saham.
c. Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pada dasarnya kewajiban Pemerintah Indonesia dalam pelaksanaan penanaman modal asing adalah dengan memberikan kepastian dan keamanan bagi para investor asing. Bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi investor asing adalah:
1. Perlakuan yang Sama
Berdasarkan Pasal 4 UUPM, investor asing dan domestik haruslah diperlakukan sama. Maka dari itu pemerintah menjamin adanya kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi para investor sejak proses pengurusan perizinan sampai dengan berakhirnya kegiatan penanaman modal. Selain itu pemerintah juga membuka kesempatan bagi perkembangan dan memberikan perlindungan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.

2. Nasionalisasi
Berdasarkan Pasal 7 UUPM, pemerintah Indonesia tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi atau mengambil alih hak kepemilikan investor kecuali sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila diharuskan terjadi nasionalisasi, maka akan diberikan kompensasi yang disesuaikan dengan harga pasar. Jika kompensasi yang ditawarkan tidak disepakati oleh investor, maka akan dilakukan penyelesaian melalui arbitrase.

3. Pengalihan Aset
Berdasarkan Pasal 8 UUPM, investor dapat melakuakn pengalihan aset dari satu investor ke investor lainnya.

4. Hak Transfer
Berdasarkan Pasal 8 UUPM, investor dapat melakukan peralihan keuntungan dalam mata uang asli dari modal atas dasar nilai tukar ke negara asalnya.

5. Repatriasi
Berdasarkan Pasal 9 UUPM, investor memiliki hak untuk mendapatkan kembali hak-haknya dari negara domisili menuju ke kewarganegaraan asalnya.

6. Apabila terjadi Sengketa
Berdasarkan Pasal 32 UUPM, apabila terjadi sengketa antara Pemerintah Indonesia dan investor asing maka akan diterapkan langkah penyelesaian melalui tahapan berikut:
a. Musyawarah untuk mencapai kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan investor asing.
b. Apabila kesepakatan belum tercapai, maka dilakukan arbitrase internasional untuk menghasilkan kesepakatan.

Berdasarkan Pasal 23 UUPM, fasilitas yang didapat oleh investor asing adalah:
a. Pemberian izin tinggal terbatas selama 2 tahun.
b. Pemberian alih status izin tinggal menjadi izin tetap setelah tinggal di Indonesia selama 2 tahun berturut-turut.
c. Pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang izin tinggal terbatas.
d. Pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang izin tinggal tetap.

Dengan adanya perlindungan hukum terhadap investor asing bagi kegiatan penanaman modal di Indonesia diharapkan dapat memberikan manfaat yang sangat berarti bagi peningkatan penanaman modal asing. Adanya jaminan perlindungan terhadap investor asing ini juga diharapkan menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Download Pdf
KSP LEGAL ALERT Perlindungan Hukum Bagi Investor Asing
Latest KSP LEGAL ALERT
KSP LEGAL ALERT Perubahan Kepatuhan Pertambangan Terkait Penyampaian RKAB ~blog/2024/11/6/websitePerubahan Kepatuhan Pertambangan Terkait Penyampaian RKAB

KSP LEGAL ALERT HalHal yang Perlu Dipersiapkan Para Pihak Sebelum Memulai iJoint Venturei ~blog/2024/10/30/websiteHal-Hal yang Perlu Dipersiapkan Para Pihak Sebelum Memulai Joint Venture

KSP LEGAL ALERT Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor ~blog/2024/10/23/websitePengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor

KSP LEGAL ALERT Perbedaan DDP dan DDU dalam Perdagangan Internasional ~blog/2024/10/16/websitePerbedaan DDP dan DDU dalam Perdagangan Internasional