a a a a a a a a a a a a a a a a
Kiki Setiawan and PartnersKiki Setiawan and Partners
KSP Legal Alert

Aturan Baru DHE SDA Berlaku Efektif 1 Juni 2026

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 sebagai revisi kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (“DHE SDA”). Regulasi ini mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026 dan membawa sejumlah perubahan signifikan dalam pengaturan penempatan devisa hasil ekspor di Indonesia.

 

Kebijakan terbaru ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pengelolaan devisa nasional melalui peningkatan kewajiban repatriasi dan retensi DHE SDA ke dalam sistem keuangan domestik.

 

 

Kewajiban Penempatan DHE SDA

 

Dalam regulasi terbaru tersebut, pemerintah menetapkan beberapa ketentuan utama terkait penempatan DHE SDA, antara lain:

  1. Eksportir sumber daya alam diwajibkan melakukan repatriasi DHE ke dalam sistem keuangan domestik secara penuh dengan tingkat kepatuhan (compliance) sebesar 100%. 
  2. Untuk sektor nonmigas, seluruh DHE wajib ditempatkan pada rekening khusus di dalam negeri dengan jangka waktu penempatan minimum selama 12 bulan. 
  3. Untuk sektor migas, kewajiban penempatan ditetapkan paling sedikit sebesar 30% dari total DHE dengan holding period sekurang-kurangnya selama 3 bulan. 
  4. Seluruh penempatan DHE wajib dilakukan melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (“Himbara”). 
  5. Konversi valuta asing ke Rupiah dibatasi maksimal sebesar 50% guna menjaga stabilitas pengelolaan devisa nasional. 

 

Melalui kebijakan ini, pemerintah memperkuat kontrol terhadap arus devisa hasil ekspor sekaligus mendorong peningkatan likuiditas valuta asing di dalam negeri.

 

 

Ketentuan Pengecualian Terbatas bagi Eksportir Tertentu

 

Meskipun memperketat kewajiban penempatan DHE SDA, pemerintah tetap memberikan ruang fleksibilitas terbatas bagi eksportir tertentu, khususnya yang memiliki keterkaitan dengan skema perdagangan internasional berbasis perjanjian bilateral maupun free trade agreement (FTA).

 

Ketentuan fleksibilitas tersebut pada prinsipnya mengatur bahwa:

  1. Eksportir tertentu diperkenankan menempatkan sebagian DHE SDA pada bank non-Himbara dengan batasan tertentu. 
  2. Porsi penempatan pada bank non-Himbara dibatasi maksimal sebesar 30% dari total DHE. 
  3. Jangka waktu penempatan dalam skema tersebut dibatasi paling lama selama 3 bulan. 

 

Pengaturan ini dirancang untuk memberikan ruang adaptasi bagi pelaku usaha yang memiliki kebutuhan transaksi internasional yang bersifat spesifik, tanpa mengurangi prinsip utama kebijakan, yaitu penguatan penempatan devisa pada sistem keuangan domestik.

 

Selain itu, eksportir yang berasal dari negara mitra dagang Indonesia dalam kerangka perjanjian bilateral maupun FTA juga memperoleh kelonggaran tertentu terkait pengaturan penempatan DHE SDA.

 

 

Insentif Pajak bagi Eksportir

 

Sejalan dengan kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri, pemerintah juga menetapkan skema insentif perpajakan sebagai bentuk policy incentive guna mendorong kepatuhan eksportir.

 

Insentif tersebut mencakup beberapa fasilitas utama, yaitu:

  1. Pengenaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah dibandingkan instrumen keuangan pada umumnya. 
  2. Dalam kondisi tertentu, penghasilan yang berasal dari penempatan DHE SDA dapat dikenakan tarif PPh hingga sebesar 0% (nol persen). 
  3. Struktur tarif pajak dirancang secara bertingkat (tiered incentive), di mana besaran tarif ditentukan berdasarkan jangka waktu penempatan dana di dalam negeri. 

 

Kebijakan insentif ini diharapkan dapat meningkatkan minat eksportir untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri secara berkelanjutan.

 

Baca Juga:

Bank Indonesia Terbitkan Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) Per 1 Agustus 2023

 

Dampak dan Implikasi Regulasi

 

Dalam jangka panjang, regulasi ini berpotensi memperkuat posisi negara dalam pengelolaan hasil ekspor sumber daya alam serta meningkatkan kontrol pemerintah terhadap arus devisa nasional.

 

Namun demikian, kebijakan ini juga dapat meningkatkan compliance burden bagi eksportir. Kewajiban retensi devisa, pembatasan fleksibilitas pengelolaan dana ekspor, serta keterbatasan pilihan bank penempatan berpotensi menambah tantangan operasional dan finansial bagi pelaku usaha.

 

Oleh karena itu, eksportir perlu melakukan penyesuaian strategi pengelolaan kas dan treasury agar tetap dapat memenuhi ketentuan regulasi tanpa mengganggu aktivitas bisnis dan kebutuhan transaksi internasional.

 

Untuk konsultasi dan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

P 📱 : +62 813 1488 2322 

T 📞 : +62 21 2963 8070 

E 📩 : mail@ksplaw.co.id

W ⚖ : www.ksplaw.co.id

Share Whatsapp
See More Publication