
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 sebagai revisi kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (“DHE SDA”). Regulasi ini mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026 dan membawa sejumlah perubahan signifikan dalam pengaturan penempatan devisa hasil ekspor di Indonesia.
Kebijakan terbaru ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pengelolaan devisa nasional melalui peningkatan kewajiban repatriasi dan retensi DHE SDA ke dalam sistem keuangan domestik.
Kewajiban Penempatan DHE SDA
Dalam regulasi terbaru tersebut, pemerintah menetapkan beberapa ketentuan utama terkait penempatan DHE SDA, antara lain:
Melalui kebijakan ini, pemerintah memperkuat kontrol terhadap arus devisa hasil ekspor sekaligus mendorong peningkatan likuiditas valuta asing di dalam negeri.
Ketentuan Pengecualian Terbatas bagi Eksportir Tertentu
Meskipun memperketat kewajiban penempatan DHE SDA, pemerintah tetap memberikan ruang fleksibilitas terbatas bagi eksportir tertentu, khususnya yang memiliki keterkaitan dengan skema perdagangan internasional berbasis perjanjian bilateral maupun free trade agreement (FTA).
Ketentuan fleksibilitas tersebut pada prinsipnya mengatur bahwa:
Pengaturan ini dirancang untuk memberikan ruang adaptasi bagi pelaku usaha yang memiliki kebutuhan transaksi internasional yang bersifat spesifik, tanpa mengurangi prinsip utama kebijakan, yaitu penguatan penempatan devisa pada sistem keuangan domestik.
Selain itu, eksportir yang berasal dari negara mitra dagang Indonesia dalam kerangka perjanjian bilateral maupun FTA juga memperoleh kelonggaran tertentu terkait pengaturan penempatan DHE SDA.
Insentif Pajak bagi Eksportir
Sejalan dengan kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri, pemerintah juga menetapkan skema insentif perpajakan sebagai bentuk policy incentive guna mendorong kepatuhan eksportir.
Insentif tersebut mencakup beberapa fasilitas utama, yaitu:
Kebijakan insentif ini diharapkan dapat meningkatkan minat eksportir untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri secara berkelanjutan.
Baca Juga:
Dampak dan Implikasi Regulasi
Dalam jangka panjang, regulasi ini berpotensi memperkuat posisi negara dalam pengelolaan hasil ekspor sumber daya alam serta meningkatkan kontrol pemerintah terhadap arus devisa nasional.
Namun demikian, kebijakan ini juga dapat meningkatkan compliance burden bagi eksportir. Kewajiban retensi devisa, pembatasan fleksibilitas pengelolaan dana ekspor, serta keterbatasan pilihan bank penempatan berpotensi menambah tantangan operasional dan finansial bagi pelaku usaha.
Oleh karena itu, eksportir perlu melakukan penyesuaian strategi pengelolaan kas dan treasury agar tetap dapat memenuhi ketentuan regulasi tanpa mengganggu aktivitas bisnis dan kebutuhan transaksi internasional.
Untuk konsultasi dan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
P 📱 : +62 813 1488 2322
T 📞 : +62 21 2963 8070
E 📩 : mail@ksplaw.co.id
W ⚖ : www.ksplaw.co.id