a a a a a a a a a a a a a a a a
Kiki Setiawan and PartnersKiki Setiawan and Partners
KSP Legal Alert

Pembaharuan Utama dalam POJK No. 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang Sektor Jasa Keuangan

Perkembangan sektor jasa keuangan yang semakin kompleks menuntut standar profesionalisme yang lebih tinggi. Menjawab kebutuhan tersebut, OJK menerbitkan POJK No. 5 Tahun 2025 yang membawa berbagai pembaharuan penting bagi profesi penunjang, mulai dari penataan syarat pendaftaran hingga penguatan aspek pengawasan dan kompetensi.

 

Point Utama dalam POJK 5/2025 mengenai Profesi Penunjang Sektor Jasa Keuangan

 

Berikut merupakan pembaharuan penting yang menjadi poin utama dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 5 Tahun 2025 mengenai Profesi Penunjang Sektor Jasa Keuangan:

 

1. Standardisasi persyaratan pendaftaran 

Persyaratan untuk memperoleh Sertifikat Tanda Terdaftar (STTD) disusun secara merata bagi seluruh kelompok profesi. Ketentuan ini dilengkapi dengan adanya klausul pengecualian yang memberikan kewenangan dalam kondisi tertentu kepada OJK untuk meminta lembaga jasa keuangan menggunakan profesi yang tidak terdaftar apabila terdapat pertimbang tertentu, seperti keterbatasan ketersediaan profesi di wilayah tertentu.

 

2. Penyesuaian lingkup jasa Profesi

Pengaturan baru memberikan fleksibilitas bagi profesi penunjang untuk memperluas atau membatasi ruang lingkup jasa sesuai kebutuhan. 

 

3. Penghapusan masa berlaku STTD

STTD dapat berlaku tanpa batas waktu tertentu sampai profesi yang bersangkutan mengundurkan diri, sehingga tidak lagi diperlukan pembaruan secara berkala terhadap dokumen tersebut.

 

4. Standardisasi kewajiban pelaporan

Profesi penunjang diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan secara berkala, laporan perubahan data, serta laporan mengenai dugaan pelanggaran yang memiliki potensi membahayakan lembaga jasa keuangan.

 

5. Kewajiban pemenuhan Pendidikan Profesi Lanjutan (PPL) Tahunan

Penyelenggara PPL diklasifikasikan ke dalam tiga kategori, yaitu otoritas pembina utama profesi, asosiasi profesi penunjang, dan pihak lain yang bekerja sama dengan kedua lembaga tersebut.

 

6. Penghentian pengawasan onsite berkala oleh OJK

OJK tidak lagi melakukan pemeriksaan onsite khusus secara rutin. Pemeriksaan onsite hanya dilakukan apabila ditemukan isu signifikan pada lembaga jasa keuangan yang melibatkan profesi penunjang.

 

7. Pencabutan STTD multisektor

Ketentuan ini berlaku bagi profesi penunjang yang memiliki STTD lebih dari satu sektor. Pencabutan STTD pada satu sektor mengakibatkan pencabutan STTD pada seluruh sektor lainnya.

 

8. Persyaratan khusus bagi konsultan hukum di pasar modal

Konsultan hukum yang bekerja di pasar modal wajib memiliki izin atau bentuk lain yang setara izin sebagai advokat, terdaftar di asosiasi profesi yang relevan, serta aktif dalam daftar profesi penunjang OJK.

 

9. Pembatasan dan ketentuan tambahan bagi konsultan hukum di pasar modal

Konsultan hukum yang bekerja di pasar modal tidak boleh merangkap pekerjaan di kantor lain, harus berkedudukan sebagai rekan, menerapkan dua tingkat pengendalian dalam proses uji tuntas hukum serta wajib memiliki perjanjian kerja sama khusus bagi kantor dengan hanya satu rekan konsultan hukum.

 

10. Pengaturan kategori tidak aktif sementara dan tidak aktif tetap bagi profesi penunjang

Konsultan hukum yang cuti lebih dari satu tahun atau diangkat sebagai pejabat negara akan berstatus tidak aktif sementara dan dibebaskan dari kewajiban PPL serta pelaporan. Sementara itu konsultan hukum yang izin atau STTD-nya dicabut akan berstatus tidak aktif tetap dan kehilangan seluruh hak untuk menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan.

 

Pastikan setiap langkah korporasi Anda di pasar modal aman dan sesuai regulasi. Percayakan pendampingan hukum kepada Kiki Setiawan & Partners Law Office.

 

Untuk informasi atau konsultasi lebih lanjut, silahkan menghubungi kami melalui:

P 📱+62 813 1488 2322 

T 📞 : +62 21 2963 8070 

E 📩mail@ksplaw.co.id

W www.ksplaw.co.id

Share Whatsapp
See More Publication