a a a a a a a a a a a a a a a a
Kiki Setiawan and PartnersKiki Setiawan and Partners
KSP Legal Alert

Tips jika Utang Tidak Mau Dibayar

Ketika sudah melakukan perjanjian maka kedua belah pihak sudah terikat dan tidak dapat dibatalkan selain dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Jika salah satu pihak tidak melakukan apa yang dijanjikan, melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat, melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan ataupun melakukan sesuatu yang dijanjikan namun tidak sebagaimana dijanjikan maka pihak tersebut dianggap telah melakukan wanprestasi dan wajib menerima konsekuensi serta bertanggung jawab secara penuh sesuai hukum.

 

Upaya Hukum yang Bisa Ditempuh Bila Utang Tidak Dibayar

 

1. Mengirimkan Somasi atau Teguran Tertulis

 

Somasi adalah suatu surat perintah atau peringatan atau teguran untuk meminta suatu pihak untuk melakukan, tidak melakukan atau menyerahkan sesuatu. Somasi dibuat akibat suatuk pihak lalai untuk memenuhi prestasi yang telah disepakati berdasarkan suatu kesepakatan atau adanya suatu pelanggaran terhadap hak dan kepentingan pihak lain.

 

Somasi diatur dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi:

Si berutang adalah lalai apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perkataannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.” 

 

Baca juga: Akibat Hukum Bagi Pelaku Wanprestasi

 

 

2. Mengajukan Gugatan Perdata

 

Bila somasi atau teguran tertulis yang telah disampaikan ke pihak kreditor diabaikan, maka pihak debitor dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri.

 

Jika somasi diabaikan oleh debitor, kreditor dapat mengajukan gugatan wanprestasi (ingkar janji) ke pengadilan negeri.

 

Hal-hal yang dapat diajukan oleh kreditor terhadap debitor yang melakukan wanprestasi adalah:

  • Penggantian biaya akan ongkos yang dikeluarkan oleh salah satu pihak.
  • Penggantian kerugian yang telah ditimbulkan akibat kelalaian wanprestasi seperti ganti rugi atas rusaknya suatu citra salah satu pihak, ganti rugi atas keuntungan yang diharapkan dapat diperoleh oleh seorang kreditor dan lain sebagainya. 
  • Pergantian bunga/keuntungan yang seharusnya diperoleh atau diharapkan oleh kreditor apabila debitor tidak lalai dalam perjanjian.

 

Baca juga : Jasa Penanganan Perkara Hukum Perdata

 

3. Memohon Eksekusi Putusan Pengadilan

 

Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata / inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir), yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuatan umum.

 

Jika permohonan gugatan perdata dikabulkan, maka kreditor dapat memohon eksekusi putusan pengadilan untuk menyita dan melelang aset debitor.

 

Permohonan eksekusi harus mencakup salinan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, pemohon eksekusi mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya mencakup tempat eksekusi atau objek sengketa.

 

4. Mengajukan Permohonan PKPU atau Kepailitan

 

Kepailitan dan PKPU diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 37 Tahun 2004 yang berbunyi:

Kepailitan adalah sita umum atas seluruh kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

 

Berdasarkan Pasal 2 UU 37/2004, permintaan pailit harus dapat memenuhi sejumlah syarat yaitu:

  • Adanya debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor. Kreditor yang memberikan pinjaman utang kepada debitor yang dapat berupa perseorangan maupun badan usaha.
  • Terdapat sejumlah utang (minimal satu utang) yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Utang tersebut dapat dikarenakan telah diperjanjikan, terjadinya percepatan waktu penagihan, sanksi atau denda, maupun putusan pengadilan dan arbiter
  • Dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya. 

 

Baca juga :

Jasa hukum Kepailitan dan PKPU

Mengenal Jenis-Jenis Kreditor dalam Hukum Perdata dan Kepailitan

 

5. Melaporkan ke Kepolisian jika Menemukan Unsur Pidana (Penipuan, Penggelapan dan Sebagainya) 

 

Jika pihak debitor menemukan adanya unsur pidana seperti penipuan ataupun penggelapan yang dilakukan oleh pihak kreditor atas kesepakatan yang telah disepakati bersama, maka pihak debitor dapat melaporkan pihak kreditor ke kepolisian.

 

Baca juga : Jasa Penanganan Perkara Hukum Pidana

 

Apakah Anda mencari mitra hukum yang andal, berpengalaman, dan memahami cara menagih utang yang tak kunjung dibayar secara hukum? Kami hadir sebagai solusi hukum terpercaya bagi individu, bisnis, dan institusi yang membutuhkan pendampingan hukum dengan dedikasi tinggi. Dengan komitmen pada profesionalisme, integritas, dan kepercayaan, tim kami siap memberikan pendampingan hukum yang efektif, membantu Anda menagih kembali utang perusahaan secara tepat dan sah secara hukum.

 

Untuk informasi atau konsultasi lebih lanjut, silahkan menghubungi kami melalui:

P 📱 : +62 813 1488 2322 

T 📞 : +62 21 2963 8070 

E 📩 : mail@ksplaw.co.id

W ⚖ : www.ksplaw.co.id

 

Kiki Setiawan & Partners Law Office – Pengacara Profesional untuk Menagih Utang Perusahaan Secara Hukum dan Melindungi Kepentingan Bisnis Anda.

Share Whatsapp
See More Publication