logo
 KSP LEGAL ALERT events

KSP LEGAL ALERT

Publication
KSP LEGAL ALERT

Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

KSP LEGAL ALERT Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum ~blog/2024/5/17/design websiteProsedur Operasional Standar Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Kiki Setiawan & Partners Law Office provides legal consultancy related to Corporate & Commercial legal matters, please call us at
+62 21 2963 8070 or drop us an email at mail@ksplaw.co.id.


Air minum adalah air yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidrasi pada tubuh manusia. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan prosedur dalam penyediaan air minum agar menghasilkan air minum yang berkualitas dan sesuai dengan standar kesehatan. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut dan melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 46 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, ditetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (Permen PUPR 4/2020).

Berikut adalah prosedur operasional standar penyelenggaraan sistem penyediaan air minum:

1. Tahapan pelaksanaan POS Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Berdasarkan Pasal 16 Permen PUPR 4/2020, tahapan pelaksanaan POS adalah sebagai berikut:
a. Pembentukan tim prosedur operasional standar;
b. Penyusunan prosedur operasional standar;
c. Sosialisasi dan distribusi prosedur operasional standar; dan
d. Pemantauan dan evaluasi penerapan prosedur operasional standar.
POS Pengembangan dan Pengelolaan SPAM diterapkan oleh BUMN, BUMD, UPT, dan UPTD dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM.

2. Pembentukan Tim Prosedur Operasional Standar
Setiap BUMN, BUMD, UPT, dan UPTD membentuk tim prosedur operasional standar untuk memastikan efektivitas penerapan prosedur operasional standar sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Permen PUPR 4/2020. Tim prosedur operasional standar terdiri atas:
A. Perwakilan Manajemen
Tugas perwakilan manajemen sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Permen PUPR 4/2020 adalah:
a. Mengoordinasikan penerapan prosedur operasional standar;
b. Melakukan evaluasi penerapan prosedur operasional standar melalui rapat tinjauan manajemen;
c. Mengendalikan penerapan prosedur operasional standar; dan
d. Melaporkan hasil evaluasi penerapan prosedur operasional standar kepada pimpinan tertinggi.

Perwakilan manajemen bertanggung jawab kepada pimpinan tertinggi BUMN, BUMD, UPT, atau UPTD.

B. Penyusun
Tugas penyusun sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Permen PUPR 4/2020 adalah:
a. Merencanakan penerapan prosedur operasional standar
b. Menyusun prosedur operasional standar
c. Melakukan pengendalian dokumen prosedur operasional standar
d. Melakukan sosialisasi penerapan prosedur operasional standar
e. Melakukan distribusi dokumen prosedur operasional standar
f. Melaporkan penerapan dan penyusunan kepada perwakilan manajemen.

Penyusun dipimpin oleh salah satu kepala bagian unit kerja atau fungsi jabatan yang setara, dan beranggotakan perwakilan dari tiap unit kerja yang memiliki pengetahuan mengenai tata laksana kerja di unit kerjanya. Penyusun bertanggung jawab kepada pimpinan tertinggi BUMN, BUMD, UPT, atau UPTD.

C. Auditor mutu internal
Tugas auditor mutu internal sebagaimana diatur pada Pasal 20 Permen PUPR 4/2020 adalah:
a. Memantau penerapan prosedur operasional standar di lingkungan internal BUMN, BUMD, UPT, atau UPTD
b. Melakukan audit penerapan prosedur operasional standar
c. Memberikan rekomendasi terhadap penerapan prosedur operasional standar berdasarkan hasil audit
d. Melaporkan hasil audit penerapan prosedur operasional standar kepada perwakilan manajemen

Auditor mutu internal bertanggung jawab kepada perwakilan manajemen. Anggota auditor mutu internal harus telah mengikuti pelatihan audit mutu internal.

3. Penyusunan Prosedur Operasional Standar
Penyusunan prosedur operasional standar dilakukan melalui pemetaan Proses Bisnis BUMN, BUMD, UPT, atau UPTD oleh penyusun. Hal yang dilakukan oleh penyusun dalam melakukan pemetaan Proses Bisnis sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Permen PUPR 4/2020 adalah:
a. Inventarisasi setiap proses dan aktivitas organisasi
b. Pendefinisian ruang lingkup setiap proses dan aktivitas organisasi
c. Identifikasi dan analisis hubungan antara proses bisnis utama dan proses bisnis pendukung;
d. Inventarisasi uraian tugas dan fungsi masing-masing unit kerja
e. Identifikasi hubungan proses antar unit kerja dari uraian tugas pokok tiap unit kerja berdasarkan struktur organisasi
f. Verifikasi dengan unit kerja terkait

Hasil penyusunan pemetaan Proses Bisnis disahkan oleh pimpinan tertinggi BUMN, BUMD, UPT, atau UPTD.

4. Sosialisasi dan Distribusi Prosedur Operasional Standar
Berdasarkan Pasal 25 Permen PUPR 4/2020, sosialisasi dan distribusi prosedur operasional standar dilakukan oleh penyusun untuk seluruh unit kerja terkait secara tercatat dan terkendali.

5. Pemantauan dan Evaluasi Penerapan Prosedur Operasional Standar
Pemantauan dan evaluasi penerapan prosedur operasional standar dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau dalam hal diperlukan. Hasil pemantauan penerapan prosedur operasional standar disampaikan dalam rapat tinjauan manajemen sebagai bahan evaluasi penerapan prosedur operasional standar sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Permen PUPR 4/2020.
Download Pdf
KSP LEGAL ALERT Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Latest KSP LEGAL ALERT
KSP LEGAL ALERT Pemerintah Terbitkan PP Terbaru Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ~blog/2024/7/23/design websitePemerintah Terbitkan PP Terbaru Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

KSP LEGAL ALERT Penetapan Barang Yang Wajib Menggunakan Atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia  ~blog/2024/7/16/design websitePenetapan Barang Yang Wajib Menggunakan Atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia

KSP LEGAL ALERT Perikatan untuk Perindustrian Barang oleh Distributor atau Agen ~blog/2024/7/9/design websitePerikatan untuk Perindustrian Barang oleh Distributor atau Agen

KSP LEGAL ALERT Tata Cara Penetapan Kawasan Usaha Pergaraman ~blog/2024/7/2/design websiteTata Cara Penetapan Kawasan Usaha Pergaraman