logo
 KSP LEGAL ALERT events

KSP LEGAL ALERT

Publication
KSP LEGAL ALERT

Wewenang LPS dalam Program Restrukturisasi Perbankan

KSP LEGAL ALERT Wewenang LPS dalam Program Restrukturisasi Perbankan ~blog/2023/5/3/28032022 legal content website  wewenang lps copyWewenang LPS dalam Program Restrukturisasi Perbankan
Pandemi, ancaman resesi, serta perkembangan teknologi yang mengubah sektor bisnis merupakan sejumlah tantangan global yang dihadapi Indonesia pada saat ini. Dalam rangka mendorong kontribusi sektor ekonomi yang iklusif, berkelanjutan dan berkeadilan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera, maju dan bermartabat, Pemeritah dan DPR melaksaakan reformasi sektor keuangan Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ("UU PPSK").

UU PPSK memperbarui ketentuan sektor keuangan dengan mengatur kelembagaan, stabilitas sistem keuangan, serta pengembangan dan penguatan industri. UU PPSK memperkuat lembaga-lembaga pengawas sektor keuangan dan penanganan permasalahan sektor bank. Penguatan industri keuangan dan asuransi juga dilaksanakan untuk meningkatkan daya saing pada sektor perbankan dan memperluas ruang lingkup dunia perasuransian. Selain itu, pengaturan dibidang pasar modal, pasar uang, pasar valuta asing, dana pensiun, pelaporan keuangan, dan industri jasa keuangan lainnya juga diperbarui.

Salah satu reformasi sektor keuangan melalui undang-undang ini adalah Program Restrukturisasi Perbankan, yakni program yang diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional. Lembaga Penjamin Simpanan merupakah salah satu Lembaga penyongkong kestabilan ekonomi melalui perannya dalam dunia perbankan. Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka melaksanakan Program Restrukturisasi Perbankan sebagaimana diatur dalam Bab IIIA Pasal 41 UU 4/2023 PPSK adalah:
1. Mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang organ yang setara dengan pemegang saham dan rapat umum pemegang saham Bank.
2. Mengambil alih dan melaksanakan segala hak dan wewenang direksi dan dewan komisaris Bank atau organ lain yang setara.
3. Menagihkan pembayaran kewajiban tertentu dari Bank.
4. Menjual, melelang, atau mengalihkan kekayaan Bank di dalam negeri maupun di luar negeri, baik secara langsung maupun melalui penawaran umum.
5. Menjual, melelang, atau mengalihkan tagihan Bank dan/atau menyerahkan pengelolaannya kepada pihak lain, tanpa memerlukan persetujuan nasabah debitur.
6. Mengalihkan pengelolaan seluruh atau sebagian kekayaan, kegiatan, dan/atau manajemen Bank kepada pihak lain.
7. Melakukan penyertaan modal sementara pada Bank secara langsung atau melalui konversi tagihan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap Bank menjadi saham Bank.
8. Melakukan konversi kewajiban Bank kepada kreditur tertentu menjadi modal.
9. Menagih piutang Bank yang sudah pasti dengan penerbitan surat paksa.
10. Melakukan pengosongan atas tanah maupun bangunan milik atau yang menjadi hak Bank yang dikuasai oleh pihak lain.
11. Meneliti dan memeriksa untuk memperoleh segala keterangan yang diperlukan dari dan mengenai Bank, dan pihak manapun yang terlibat atau patut diduga terlibat, atau mengetahui kegiatan yang merugikan Bank.
12. Menghitung dan menetapkan kerugian yang dialami Bank dan membebankan kerugian kepada modal Bank yang bersangkutan, dan dalam hal kerugian dimaksud terjadi karena kesalahan atau kelalaian anggota direksi, anggota dewan komisaris atau organ yang setara, dan/atau pemegang saham, kerugian dimaksud akan dibebankan kepada yang bersangkutan.
13. Mewajibkan pemegang saham Bank untuk menambah modal sesuai dengan yang ditetapkan oleh LPS.
14. Membekukan asset milik pengurus Bank, pemegang saham Bank dan pihak terafiliasi yang terbukti melakukan tindakan yang merugikan bank.
15. Mengalihkan sebagian atau seluruh asset dan kewajiban Bank kepada Bank penerima atau Bank perantara.
16. Menjual Bank kepada pembeli yang mengambil alih seluruh kewajiban.
17. Menjamin pinjaman tertentu dari Bank.
18. Memberi pinjaman kepada Bank.
19. Melakukan tugas lain yang ditetapkan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

Selain memperkuat kewenangan LPS dalam menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan resolusi bank, lembaga ini juga mendapatkan mandat baru sebagai penyelenggara program penjaminan polis asuransi yang akan diiringi dengan peningkatan fungsi pengawasan dan pengaturan oleh otoritas pengawas asuransi.

LPS diberi untuk meminimalkan risiko terganggunya Stabilitas Sistem Keuangan, termasuk asesmen risiko Bank dan kewenangan untuk melakukan keterlibatan dini dengan melaksanakan pemeriksaan bank serta resolusi bank.

Kiki Setiawan & Partners Law Office provides legal consultancy related to Banking legal transaction or issue, please call us at +62 21 2963 8070 or drop us an email at mail@ksplaw.co.id.
Download Pdf
KSP LEGAL ALERT Wewenang LPS dalam Program Restrukturisasi Perbankan
Latest KSP LEGAL ALERT
KSP LEGAL ALERT Viral Driver Taksi Online Mengancam dan Memeras Penumpang Bagaimana Sanksi Hukumnya ~blog/2024/4/16/raw photo legal alert grabViral Driver Taksi Online Mengancam dan Memeras Penumpang, Bagaimana Sanksi Hukumnya?

KSP LEGAL ALERT Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha  Berbasis Risiko Sektor Transportasi ~blog/2024/4/2/design websiteStandar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi

KSP LEGAL ALERT Simak Berikut Dasar Hukum Pendirian Usaha Laboratorium Medis ~blog/2024/3/26/design websiteSimak! Berikut Dasar Hukum Pendirian Usaha Laboratorium Medis

KSP LEGAL ALERT Aturan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Indonesia ~blog/2024/3/5/design websiteAturan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Indonesia