
Perusahaan swasta di Indonesia pada dasarnya tidak diwajibkan untuk memiliki Sekretaris Perusahaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Namun demikian, dalam praktiknya, keberadaan Sekretaris Perusahaan menjadi semakin penting, khususnya bagi perusahaan yang ingin memastikan kegiatan usahanya berjalan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan bisnis, tetapi juga selaras dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Sekretaris Perusahaan, Sekretaris Perusahaan adalah orang perseorangan atau penanggung jawab dari suatu unit kerja yang menjalankan fungsi sekretaris perusahaan. Sekretaris Perusahaan dapat bekerja secara mandiri atau dibantu oleh unit kerja yang berada di bawah kepemimpinannya. Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab langsung kepada Direksi.
Bagi perusahaan publik, kehadiran Sekretaris Perusahaan memiliki peran strategis dalam melindungi kepentingan para pemangku kepentingan (stakeholders), meningkatkan tingkat kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan, serta mendorong keterbukaan informasi dan komunikasi yang efektif dengan pemegang saham, investor, dan pihak berkepentingan lainnya. Sementara bagi perusahaan tertutup dan dalam lingkungan bisnis yang dinamis, kepatuhan hukum dan tata kelola perusahaan yang baik menjadi kunci keberlanjutan dan meningkatkan kepercayaan stakeholders.
Peran Corporate Secretary dalam Tata Kelola dan Kepatuhan Perusahaan
Dalam lingkup corporate governance and compliance, Corporate Secretary berperan penting dalam memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Tugas ini berkaitan erat dengan pemenuhan kepatuhan terhadap berbagai ketentuan hukum, regulasi, serta kebijakan internal perusahaan.
Seorang Corporate Secretary dituntut untuk selalu mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di bidang pasar modal dan regulasi korporasi. Hal ini dikarenakan perannya yang juga berfungsi sebagai compliance officer, yang memastikan bahwa seluruh kegiatan dan keputusan perusahaan telah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Jasa Hukum Corporate Secretarial
Kiki Setiawan & Partners Law Office menyediakan Jasa Hukum Corporate Secretarial untuk mendukung klien dalam memenuhi semua persyaratan hukum, kepatuhan atau pelaporan dalam menjalankan Kegiatan bisnis. Jasa Hukum yang kami sediakan antara lain:
Baca Juga:
Kewajiban Menyelenggarakan RUPS Tahunan Bagi Perusahaan Terbuka
Laporan Kinerja Penanaman Modal Asing Semester Pertama Kementerian Investasi dan hilirisasi BKPM
New BKPM Regulation On The OSS System
Melalui jasa hukum Corporate Secretarial yang komprehensif, Kiki Setiawan & Partners Law Office berkomitmen untuk membantu klien menjalankan bisnisnya secara tertib hukum, patuh terhadap regulasi dan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.
Untuk informasi atau konsultasi lebih lanjut, silahkan menghubungi kami melalui:
P 📱 : +62 813 1488 2322
T 📞 : +62 21 2963 8070
E 📩 : mail@ksplaw.co.id
W ⚖ : www.ksplaw.co.id