a a a a a a a a a a a a a a a a
Kiki Setiawan and PartnersKiki Setiawan and Partners
KSP Legal Alert

Jasa Corporate Secretarial Terbaik untuk Mendukung Kepatuhan dan Tata Kelola Perusahaan

Perusahaan swasta di Indonesia pada dasarnya tidak diwajibkan untuk memiliki Sekretaris Perusahaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Namun demikian, dalam praktiknya, keberadaan Sekretaris Perusahaan menjadi semakin penting, khususnya bagi perusahaan yang ingin memastikan kegiatan usahanya berjalan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan bisnis, tetapi juga selaras dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

 

Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Sekretaris Perusahaan, Sekretaris Perusahaan adalah orang perseorangan atau penanggung jawab dari suatu unit kerja yang menjalankan fungsi sekretaris perusahaan. Sekretaris Perusahaan dapat bekerja secara mandiri atau dibantu oleh unit kerja yang berada di bawah kepemimpinannya. Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab langsung kepada Direksi.

 

Bagi perusahaan publik, kehadiran Sekretaris Perusahaan memiliki peran strategis dalam melindungi kepentingan para pemangku kepentingan (stakeholders), meningkatkan tingkat kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan, serta mendorong keterbukaan informasi dan komunikasi yang efektif dengan pemegang saham, investor, dan pihak berkepentingan lainnya. Sementara bagi perusahaan tertutup dan dalam lingkungan bisnis yang dinamis, kepatuhan hukum dan tata kelola perusahaan yang baik menjadi kunci keberlanjutan dan meningkatkan kepercayaan stakeholders.

 

 

Peran Corporate Secretary dalam Tata Kelola dan Kepatuhan Perusahaan

 

Dalam lingkup corporate governance and compliance, Corporate Secretary berperan penting dalam memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Tugas ini berkaitan erat dengan pemenuhan kepatuhan terhadap berbagai ketentuan hukum, regulasi, serta kebijakan internal perusahaan.

 

Seorang Corporate Secretary dituntut untuk selalu mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di bidang pasar modal dan regulasi korporasi. Hal ini dikarenakan perannya yang juga berfungsi sebagai compliance officer, yang memastikan bahwa seluruh kegiatan dan keputusan perusahaan telah sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

 

Jasa Hukum Corporate Secretarial

 

Kiki Setiawan & Partners Law Office menyediakan Jasa Hukum Corporate Secretarial untuk mendukung klien dalam memenuhi semua persyaratan hukum, kepatuhan atau pelaporan dalam menjalankan Kegiatan bisnis. Jasa Hukum yang kami sediakan antara lain:

  1. Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan Luar Biasa, termasuk untuk agenda pengangkatan kembali anggota Dewan Direksi dan/atau Dewan Komisaris, perubahan anggaran dasar Perseroan serta agenda strategis lainnya yang membutuhkan persetujuan pemegang saham segera demi kelangsungan atau strategi perseroan.
  2. Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara triwulanan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
  3. Penyampaian Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. 
  4. Penyampaian laporan kegiatan usaha sectoral kepada kementerian terkait misal Laporan Industri Tahap Produksi melalui Sistem Informasi IndustriNasional (SIINas).
  5. Penerbitan atau pengkinian data sertifikat saham dan daftar pemegang saham dalam hal terjadi corporate actions yang mempengaruhi permodalan Perseroan.

 

 

Baca Juga:

Kewajiban Menyelenggarakan RUPS Tahunan Bagi Perusahaan Terbuka

 

Laporan Kinerja Penanaman Modal Asing Semester Pertama Kementerian Investasi dan hilirisasi BKPM

 

New BKPM Regulation On The OSS System

 

 

Melalui jasa hukum Corporate Secretarial yang komprehensif, Kiki Setiawan & Partners Law Office berkomitmen untuk membantu klien menjalankan bisnisnya secara tertib hukum, patuh terhadap regulasi dan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik. 

 

Untuk informasi atau konsultasi lebih lanjut, silahkan menghubungi kami melalui: 

P 📱+62 813 1488 2322 

T 📞 : +62 21 2963 8070 

E 📩mail@ksplaw.co.id

W : www.ksplaw.co.id

Share Whatsapp
See More Publication