a a a a a a a a a a a a a a a a
Kiki Setiawan and PartnersKiki Setiawan and Partners
KSP Legal Alert

Perlindungan Konsumen

Konsumen adalah semua individu dan rumah tangga yang membeli atau memperoleh barang atau jasa untuk dikonsumsi secara pribadi. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang No.8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia di masyarakat, baik bagi kebutuhan diri sendiri, keluarga, orang lain, atau mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

 

Pelanggaran Perlindungan Konsumen

 

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Dalam BAB IV UUPK, terdapat klasifikasi yang jelas mengenai perbuatan-perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha. Aturan ini dirancang untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran yang dapat terjadi dalam kegiatan usaha. Pelanggaran perlindungan konsumen mencakup tindakan yang tidak hanya menyesatkan atau merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan mereka. 

 

Klasifikasi dan Bentuk Pelanggaran Perlindungan Konsumen 

 

Hal-hal yang dianggap sebagai pelanggaran perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Bab IV UUPK adalah: 

 

A. Standar dan Informasi Produk

Jenis barang dan jasa yang dilarang diproduksi dan diperdagangkan oleh pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UUPK adalah: 

  1. Barang yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih, atau netto yang tertera pada label. 
  2. Barang dengan kondisi tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan yang sebenarnya. 
  3. Ketidaksesuaian dengan kondisi, jaminan, keistimewaan, atau kemanjuran yang dinyatakan dalam label atau etiket juga merupakan suatu permasalahan. 
  4. Pelaku usaha juga dilarang menjual barang yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau tidak mengikuti ketentuan produksi halal jika mencantumkan label "halal". 
  5. Menjual barang tanpa informasi lengkap, seperti nama barang, ukuran, komposisi, aturan pakai, dan akibat sampingan, juga melanggar ketentuan ini. 

Pelanggaran terhadap ketentuan ini mengharuskan pelaku usaha untuk menarik barang tersebut dari peredaran.

 

B. Promosi dan Iklan yang Menyesatkan 

Dalam praktik promosi dan iklan, pelaku usaha terkadang menyajikan informasi yang menyesatkan mengenai potongan harga, harga khusus, atau standar mutu tertentu. Mereka sering kali mengklaim bahwa barang dalam keadaan baik atau baru, padahal kenyataannya tidak demikian. Klaim bahwa barang dan/atau jasa memiliki sponsor, persetujuan, atau keuntungan tertentu juga sering kali tidak benar. Pelaku usaha menyatakan bahwa barang tidak mengandung cacat tersembunyi atau bahwa barang tersebut berasal dari daerah tertentu, padahal tidak. Penggunaan kata-kata berlebihan seperti "aman" atau "tidak berbahaya" tanpa keterangan lengkap juga dilarang. Pelanggaran terhadap pasal ini mengharuskan pelaku usaha untuk menghentikan promosi dan penawaran yang menyesatkan.

 

C. Pernyataan yang tidak Benar 

Pernyataan tidak benar mengenai harga atau tarif barang dan/atau jasa yang sebenarnya sering kali ditemukan dalam praktik bisnis. Bentuk pernyataan yang tidak benar sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUPK adalah:

  1. Pemberian informasi yang menyesatkan mengenai kegunaan barang dan/atau jasa, atau mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak, atau ganti rugi.
  2. Pemberian janji potongan harga atau hadiah menarik yang tidak benar.
  3. Pemberian nformasi yang salah mengenai bahaya penggunaan barang dan/atau jasa dapat membahayakan konsumen. 

 

D. Penjualan Obral atau Lelang yang Menyesatkan (Pasal 11 UUPK)

Dalam penjualan obral atau lelang, pelaku usaha sering membuat klaim bahwa barang memenuhi standar mutu tertentu atau tidak mengandung cacat tersembunyi, padahal tidak. Terkadang, pelaku usaha tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan, melainkan dengan maksud menjual barang lain. Mereka juga tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dengan maksud menjual barang lain. Selain itu, menaikkan harga sebelum obral untuk menyesatkan konsumen juga dilarang.

 

E. Penawaran dengan Harga Khusus (Pasal 12 UUPK)

Pelaku usaha terkadang menawarkan barang dan jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu tertentu tanpa niat untuk memenuhi penawaran tersebut. Hal ini termasuk promosi yang tidak sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan. Praktik semacam ini dapat menyesatkan konsumen dan merusak kepercayaan mereka terhadap pelaku usaha. 

 

F. Janji Hadiah yang Tidak Ditepati 

Pelaku usaha sering menawarkan hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma, namun tidak memenuhi janji tersebut. Pemberian janji hadiah yang tidak ditepati oleh pelaku usaha yang dapat merugikan dan menurunkan kepercayaan konsumen merupakan salah bentuk pelanggaran terhadap perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UUPK. 

 

G. Hadiah Melalui Undian (Pasal 14 UUPK)

Dalam kasus penawaran hadiah melalui undian, pelaku usaha sering kali gagal melaksanakan penarikan hadiah sesuai dengan yang dijanjikan. Mereka tidak mengumumkan hasilnya melalui media massa atau memberikan hadiah yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Mengganti hadiah dengan yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan juga merupakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUPK.

 

H. Penawaran dengan Pemaksaan (Pasal 15 UUPK)

Pelaku usaha terkadang melakukan penawaran dengan cara pemaksaan atau yang dapat menimbulkan gangguan fisik maupun psikis terhadap konsumen. Berdasarkan Pasal 15 UUPK, praktik ini melanggar hak konsumen untuk membuat keputusan pembelian secara bebas dan dapat merusak hubungan antara konsumen dan pelaku usaha. 

 

Bagaimana Cara Melindungi Konsumen?

 

Pasal 45 UUPK mengatur bahwa setiap konsumen yang dirugikan memiliki hak untuk menggugat pelaku usaha. Gugatan dapat dilakukan melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan umum. Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui jalur pengadilan atau di luar pengadilan, berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Penyelesaian di luar pengadilan tidak menghilangkan tanggung jawab pidana yang diatur dalam undang-undang. Jika upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berhasil, konsumen dapat melanjutkan gugatan melalui pengadilan. Kemudian, dalam Pasal 47 UUPK mengatur bahwa penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi, serta tindakan tertentu untuk menjamin agar kerugian serupa tidak terjadi kembali. Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan dapat dilakukan di Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPSK).

 

Selanjutnya, menurut Pasal 46 UUPK menjelaskan bahwa gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh:

  1. Seorang konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya
  2. Sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama
  3. Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat (berbentuk badan hukum atau yayasan)
  4. Pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit. 

 

Sanksi Pelanggaran Perlindungan Konsumen

 

Sanksi terhadap pelanggaran perlindungan konsumen adalah:

  1. Sanksi Administratif Pasal 60 UUPK menyatakan bahwa badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan tertentu, seperti Pasal 19 ayat (2) dan (3), Pasal 20, Pasal 25, dan Pasal 26. Sanksi administratif dapat berupa penetapan ganti rugi hingga Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Tata cara penetapan sanksi administratif diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan. 
  2. Sanksi Pidana Pasal 61 dan 62 UUPK mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha dan/atau pengurusnya. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c, e, ayat (2), dan Pasal 18 dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Sementara itu, pelanggaran terhadap Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan f dapat dikenai pidana penjara hingga 2 tahun atau denda hingga Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

Setiap konsumen berhak atas keamanan, kenyamanan, dan kejelasan informasi saat bertransaksi. Kiki Setiawan & Partners Law Office siap mendampingi Anda untuk menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan perlindungan konsumen.

Segera hubungi kami melalui:
P 📱 : +62 813 1488 2322
T 📞 : +62 21 2963 8070
E 📩 : mail@ksplaw.co.id
W ⚖ : www.ksplaw.co.id

 

Share Whatsapp
See More Publication